PADANG, HARIANHALUAN.ID – Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar), Idham Fadhli menegaskan semua badan publik wajib memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Hal ini disampaikannya di hadapan Kepala BPS kabupaten dan kota se-Sumbar, saat menjadi narasumber Bimbingan Teknis Keterbukaan Informasi Publik (Bimtek KIP) di BPS Provinsi Sumbar di Padang, Jumat (5/7/2024).
“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mengamanatkan kepada semua badan publik wajib membentuk PPID. Jadi ini perintah Undang-Undang (UU) yang wajib dilaksanakan oleh badan publik,” ujar Idham Fadhli.
Idham Fadhli menambahkan, keberadaan PPID bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi publik, karena pemintaan informasi dilakukan cukup satu pintu.
“Selain memudahkan masyarakat, keberadaan PPID sebetulnya juga memudahkan badan publik itu sendiri karena sudah ada pejabat yang khusus menangani pelayanan permintaan informasi oleh masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Fadhil ini.
Fadhil mengatakan, bagi badan publik yang ingin membentuk PPID wajib mengacu kepada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Begitupun yang sudah punya PPID, agar menyempurnakan sesuai dengan petunjuk di perki tersebut.
“Salah satu tugas KI adalah menetapkan standar layanan informasi publik. Nah untuk itu, KI sudah menetapkan standar layanan informasi publik melalui Peraturan Komisi Informasi atau Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik,” kata Fadhil.
Fadhil menyampaikan, setiap badan publik akan dinilai dan dievaluasi oleh Komisi Informasi melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan setiap tahunnya.
“Sesuai dengan perintah UU KIP, Komisi Informasi diberikan kewenangan untuk menilai dan mengevaluasi standar layanan informasi publik di setiap badan publik melalui kegiatan Monev KI Sumbar yang dilaksanakan setiap tahunnya,” kata mantan jurnalis Padang TV ini.
Fadhil mengapresiasi BPS Sumbar yang telah berhasil meraih predikat informatif sejak beberapa tahun terakhir. “Bahkan tahun ini kita sudah tekan MoU dengan BPS Sumbar, dimana semua BPS kabupaten kota juga akan ikut Monev KI Sumbar mulai tahun ini. Ini bentuk komitmen yang kuat dari pimpinan BPS Sumbar terhadap keterbukaan informasi publik. Luar biasa BPS Sumbar,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KI Sumbar, Tanti Endang Lestari yang juga hadir sebagai narasumber menambahkan, Monev KI Sumbar tahun ini sudah mulai dilakukan sejak diresmikan 24 Juli kemarin.
“Selanjutnya hingga beberapa bulan ke depan, kami akan lakukan bimtek kepada 429 badan publik yang ada di Sumbar dan setelah itu dilanjutkan pengisian kuesioner, verifikasi kuesioner, verifikasi faktual dan presentasi,” ujar Tanti, yang merupakan Ketua Monev KI Sumbar ini.
Wakil Ketua KI Sumbar ini menambahkan, hasil monev tersebut nantinya akan menjadi gambaran sejauhmana tingkat keterbukaan informasi publik di badan publik tersebut.
“Nanti hasil monev ini akan diumumkan ke publik. Hasilnya berupa nilai, skor dan predikat. Mulai dari predikat informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif dan tidak informatif,” kata komisioner KI Sumbar dua periode itu.
Sementara itu, Kepala BPS Sumbar, Sugeng Arianto mengatakan, pihaknya berkomitmen terus mewujudkan misi menjadi badan publik yang profesional dan informatif.
“Berangkat dari misi BPS Sumbar yang ingin mewujudkan pelayanan prima dan informatif. BPS Sumbar sudah informatif, ini harus terus kita jaga dan tingkatkan, sehingga kami mengajak BPS kabupaten kota juga begitu. Dengan bimtek ini semoga tugas-tugas yang dijalankan PPID di BPS lebih mudah, karena adanya pendampingan dari Komisi Informasi Sumbar,” ujar Sugeng Arianto.
Bimtek Keterbukaan Informasi Publik ini diikuti seluruh PPID dan diseminasi, serta kepala BPS kabupaten kota se-Sumbar. (*)