HALUANNEWS, PADANG — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemko Padang tidak mengendorkan pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah fasilitas publik dan tempat usaha, meskipun Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataan pelonggaran aturan penggunaan masker.
Anggota Komisi III DPRD Kota Padang dari fraksi Partai PDIP, Iswanto Kwara mengatakan, pernyataan pelonggaran aturan penggunaan masker di luar ruangan oleh Presiden Jokowi, hendaknya tidak diartikan sebagai pernyataan bahwa pandemi Covid-19 sudah berakhir oleh masyarakat.
“Meski saat ini kasus infeksi mulai menurun dan ada pernyataan pelonggaran aturan penggunaan masker, namun bukan berarti pandemi Covid-19 sudah dinyatakan berakhir,” ujarnya kepada Harianhaluan.id pada Jumat (20/5/2022).
Sehingga, menurut Iswanto Kwara, Pemko Padang semestinya tetap mengawasi penerapan perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), terutama di fasilitas-fasilitas pelayanan publik, tempat usaha dan pusat-pusat keramaian lainnya di Kota Padang.
“Untuk Perda AKB, meski ada sedikit pelonggaran dan penyesuaian, harusnya tetap diawasi penerapannya oleh Pemko Padang. Salah satu tujuannya, agar masyarakat tahu bahwa sudah ada upaya transisi status Covid-19 dari pandemi menuju endemi,” ucapnya.
Legislator dari PDIP ini juga berpendapat, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes merupakan hal yang sangat menentukan dalam kesukesan upaya transisi status pandemi Covid-19 menuju endemi yang tengah diusahakan oleh pemerintah.