Idham Fadhli Sebut KIP pada OPD di Sumbar Masih Sedang-Sedang Saja

KIP

Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Momentum peringatan Hari Keterbukaan Informasi Nasional (Hakin) 2024, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemprov Sumbar diminta membudayakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Permintaan ini dikemukakan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Idham Fadhli. “Dengan adanya budaya KIP dari para OPD, maka bisa dipastikan kepercayaan publik terhadap OPD itu makin tumbuh,” katanya.

Apa yang disampaikan Idham Fadhli tidak terlepas dari penegasan Gubernur Sumbar, Mahyeldi yang menginginkan tata kelola pemerintahan masing-masing OPD mendapat kepercayaan penuh dari publik karena terbuka dan transparan.

Dia menjelaskan, sudah lebih satu dekade Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diundangkan, namun penerapan KIP di OPD Sumbar masih dinilai sedang-sedang saja. Ini terlihat dari monitoring dan evaluasi (Monev) yang digelar KI Sumbar setiap tahunnya.

“Padahal di setiap kesempatan, gubernur selalu berpesan agar penerapan KIP di semua badan publik dapat berjalan dengan baik,” ucap Idham Fadhli.

Diakui, sebutnya, Sumbar sebagai provinsi peraih predikat informatif, sudah seharusnya penerapan prinsip-prinsip keterbukaan informasi dilaksanakan secara menyeluruh oleh badan publik, tidak sebatas tataran normatif.

Sebelumnya, Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko Agung Saputro menyampaikan, sejauh ini masih kurangnya perhatian pemerintah terhadap provinsi terhadap Kelembagaan Komisi Informasi.

Sampai hari ini masih banyak Komisi Informasi provinsi yang belum memiliki dukungan anggaran dan sarana prasarana dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga mandiri yang menerima, memeriksa dan memutus sengketa informasi.

“Karena itu, saya berharap UU KIP wajib dijalankan melampaui sekadar pemaknaan administratif dan regulatif agar tujuan UU KIP tercapai,” ujarnya.

Tujuan KIP itu sendiri, kata Handoko, adalah pemerintah yang terbuka dalam setiap proses penyusunan dan pengambilan kebijakan publik, serta memberikan ruang yang luas kepada masyarakat untuk terlibat/partisipasi dalam setiap proses pengambilan kebijakan publik. (*)

Exit mobile version