“Kewajiban dan batasan menutup aurat bagi kaum perempuan muslimah juga ada dalam hadist Rasullah SAW. Salah satunya tentang batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan,” katanya menerangkan salah satu hadist.
Dengan demikian, dirinya sendiri mengaku prihatin terkait informasi pemberitaan terkait pelarangan penggunaan jilbab oleh 18 Paskibraka Nasional untuk Upacara Kemerdekaan 17 Agustus 2024 mendatang.
“Dan sebagai orang minang yg berfalsafah Adat Basandi Syara’ dan Syarak Bersandikan Kitabullah. Syarak mangato Adat mamakai kita menentang keras kebijakan pekarangan memakai jilbab ini,” ujarnya.
Dia juga mengimbau agar para orang tua yang anaknya dipaksa untuk melepas jilbab, untuk tidak ikut kegiatan tersebut.
“Kepada semua masyarakat yang beragama yang setidak setuju dengan kebijakan ini agar memberikan protes atas peraturan yg bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia tersebut,” ucapnya. (*)