“Penghapusan denda ini telah dilakukan beberapa kali perpanjangan, itu atas permintaan dan antusias masyarakat,” katanya.
Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan oleh masyarakat di Samsat keliling yang ada pada beberapa lokasi, sesuai yang telah dijadwalkan atau datang langsung ke Kantor Samsat.
“Untuk bayar pajak bisa langsung di Samsat keliling, tetapi untuk balik nama dan ganti plat nomor memang harus dilakukan datang langsung ke kantor Samsat,” katanya.
Sementara itu, salah seorang masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, Ahsan Arif (25) menyebut sangat terbantu dengan adanya Samsat keliling ini. “Sangat terbantu, karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak,” katanya.
Ia juga mengatakan, merasa terbantu dengan adanya program penghapusan denda yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tersebut.
Sebab, ia memang sempat terlambat untuk membayar pajak kendaraan, dan baru bisa membayar pada hari itu. “Kemarin sempat terlambat selama enam bulan, tetapi dengan adanya program ini, maka saya tidak kena denda pajak,” katanya. (*)