Benar-Benar Antusias! Masyarakat Padang Pariaman Serbu Samsat Keliling

Samsat keliling

Masyarakat Padang Pariaman antusias melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat acara Sabermas Baru Padang Pariaman, Senin (23/5/2022). Yuhendra

HALUANNEWS, PADANG PARIAMAN — Masyarakat serbu Samsat Keliling Padang Pariaman yang ingin membayar pajak kendaraannya di Lapangan Bola Parik, Pauh Kamba, Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Senin (23/5/2022).

Kegiatan ini juga bertepatan pada acara Sat Hari Bersama Masyarakat Membuat Perubahan (Sabermas Baru).

“Alhamdulillah, baru datang kami langsung diserbu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraannya di lokasi ini,” kata Kepala Samsat Padang Pariaman, Suryawan.

Ia mengatakan, antusias masyarakat ini tidak terlepas dari kesadaran masyarakat untuk membayarkan pajak kendaraannya, ditambah lagi dengan program penghapusan denda, serta biaya balik nama kendaraan bermotor.

“Selama program penghapusan denda ini, memang banyak masyarakat yang membayar pajak kendaraannya,” katanya.

Suryawan menyampaikan, program ini sendiri akan berlanjut hingga 15 Juni mendatang, sehingga masyarakat masih bisa memanfaatkannya.

“Penghapusan denda ini telah dilakukan beberapa kali perpanjangan, itu atas permintaan dan antusias masyarakat,” katanya.

Pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan oleh masyarakat di Samsat keliling yang ada pada beberapa lokasi, sesuai yang telah dijadwalkan atau datang langsung ke Kantor Samsat.

“Untuk bayar pajak bisa langsung di Samsat keliling, tetapi untuk balik nama dan ganti plat nomor memang harus dilakukan datang langsung ke kantor Samsat,” katanya.

Sementara itu, salah seorang masyarakat yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotornya, Ahsan Arif (25) menyebut sangat terbantu dengan adanya Samsat keliling ini. “Sangat terbantu, karena tidak perlu jauh-jauh datang ke kantor Samsat untuk membayar pajak,” katanya.

Ia juga mengatakan, merasa terbantu dengan adanya program penghapusan denda yang dilakukan oleh pemerintah provinsi tersebut.

Sebab, ia memang sempat terlambat untuk membayar pajak kendaraan, dan baru bisa membayar pada hari itu. “Kemarin sempat terlambat selama enam bulan, tetapi dengan adanya program ini, maka saya tidak kena denda pajak,” katanya. (*)

Exit mobile version