PADANG, HARIANHALUAN.ID– DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Provinsi (Sumbar) mengajukan surat permohonan informasi publik, Senin (26/8) kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumbar untuk memperoleh keterbukaan informasi publik.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs. Marlis menyebutkan, pengajuan surat tersebut bertujuan untuk memperoleh keterbukaan informasi publik sesuai dengan Pasal 7, Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008.
“isi pasal tersebut adalah, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah Kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Ketentuan” katanya, Senin (26/8).
Ia menyampaikan, pengajuan surat tersebut sehubungan dengan beberapa laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapenda Provinsi Sumbar.
“Laporan masyarakat tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan organisasi kita. Oleh karena itu, kita mengajukan beberapa permohonan keterbukaan publik kepada Bapenda yang terdiri dari beberapa poin,” ujarnya.
Marlis mengatakan, beberapa permohonan informasi tersebut diantaranya mengenai Pegawai Harian Lepas (PHL) Non APBD.
Tiga poin permohonan yang diajukan oleh pihaknya antara lain apa dasar hukum yang digunakan untuk Penerimaan Pegawai Harian Lepas (PHL) Non APBD yang ditempatkan di Kantor Samsat se-Sumbar, berapa orang jumlah PHL Non APBD tersebut dan berapa jumlah Gaji/ Upah yang dibayarkan kepada setiap PHL Non APBD tersebut per bulan dan dari mana Sumber Dana yang digunakan untuk pembayaran Gaji/Upah PHL
Non APBD tersebut.