Lebih lanjut ia katakan, permohonan informasi publik tersebut mengenai insentif upah pungut.
“Kita juga mengajukan permohonan informasi tentang daftar nama dan jumlah penerimaan insentif dari upah pungut tahun 2023 dan 2024 (triwulan 1 & 2) baik pejabat maupun staf di Provinsi Sumbar,” kata Marlis. (*)
Laman 2 dari 2