PADANG, HARIANHALUAN.ID – DPW (Dewan Pengurus Wilayah) BPI KPNPA RI (Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara Pengawas Anggaran Republik Indonesia) Provinsi (Sumbar) mengajukan surat permohonan informasi publik, Selasa (27/8) kepada Gubernur Provinsi Sumbar untuk memperoleh keterbukaan informasi publik.
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar Drs. Marlis menyebutkan, pengajuan surat tersebut bertujuan untuk memperoleh keterbukaan informasi publik sesuai dengan Pasal 7, Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008.
“Isi pasal tersebut adalah, Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah Kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain Informasi yang dikecualikan sesuai dengan Ketentuan” katanya, Selasa (27/8).
Ia menyampaikan, pengajuan surat tersebut sehubungan dengan beberapa laporan dari masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan uang yang dihimpun dari masyarakat untuk bantuan warga Sumbar yang terdampak kerusuhan Papua Tahun 2019.
“Laporan masyarakat tersebut sejalan dengan maksud dan tujuan organisasi kita. Oleh karena itu, kita mengajukan beberapa permohonan keterbukaan publik kepada Bapenda yang terdiri dari beberapa poin,” ujarnya.
Marlis mengatakan, setidaknya ada enam informasi yang penting dan strategis yang harus diketahui oleh publik. Adapun permohonan informasi tersebut, pertama, mengenai Institusi apa yang diberikan tugas dan tanggung jawab untuk menerima, mengelola, dan mempertanggungjawabkan dana donasi tersebut.
Selanjutnya, yang kedua, informasi mengenai rekening penampung dari dana donasi berikut dengan total dana donasi yang diterima, dan ketiga, daftar rincian nama atau institusi penyumbang dana donasi tersebut.