Permohonan informasi tersebut diajukan oleh pemohon kepada ketiga sekolah tersebut pada 29 Januari 2024. Namun surat tersebut tidak dibalas oleh pihak sekolah. Kemudian pemohon mengajukan keberatan ke atasan PPID ketiga sekolah tersebut, namun tetap tidak ditanggapi. Sehingga pemohon kemudian menggugat ketiga sekolah tersebut ke Komisi Informasi Sumbar.
Adapun majelis komisioner ketiga sengketa ini terdiri dari Musfi Yendra selaku ketua majelis dan Tanti Endang Lestari, serta Mona Sisca sebagai anggota majelis. (*)