Rumah Restorative Justice, Wadah Penyelesaian Sosial dan Hukum di Tengah Masyarakat

HALUANNEWS, PARIAMAN – Untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan-persoalan sosial dan hukum di tengah masyarakat, agar tidak sampai diproses hukum ke pengadilan, maka Kejaksaan Negeri Pariaman menunjuk Desa Kampung Baru Kecamatan Pariaman Tengah sebagai Desa Pertama untuk pilot projek Rumah Restorative Justice (RJ) di Kota Pariaman.

Launching Rumah RJ ini langsung diresmikan oleh Walikota Pariaman Genius Umar, bertempat di Balai Pemuda Desa Kampung Baru, Selasa (24/05/22).

“Pemerintah Kota Pariaman sangat mengapresiasi dan mendukung berbagai program pelayanan masyarakat dan inovasi dari Kejari Pariaman. Diantaranya program Jaga Desa, Pelayanan Hukum Gratis di Mal Pelayanan Publik Kota Pariaman, Penyuluhan Hukum Kepada Masyarakat, Pemuda dan Perangat Desa/Nagari, Kotak Tampuang (tempat mengadu orang kampung) serta Program Kampung Restorative Justice ini”, sebut Genius Umar dalam sambutannya.

“Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kota Pariaman terhadap program ini, hari ini saya instruksikan kepada para Camat se-Kota Pariaman untuk mempersiapkan minimal 1 (satu) Kampung RJ di wilayahnya masing-masing. Sehingga tahun depan Kota Pariaman telah memiliki minimal 4 (empat) Kampung RJ, guna menyelesaikan persoalan dan masalah kampung secara musyawarah dan mufakat untuk memberikan perdamaian dan keadilan kepada masyarakat yang mempunyai masalah tersebut”, tegas Genius. (*)

Exit mobile version