Tenaga Honorer Pasaman Barat Diikutsertakan Jadi Peserta BPJS-TK

Tenaga honorer

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Barat, Edi Febri menyosialisasikan pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di auditorium kantor bupati setempat, Selasa (24/5/2022). OSNIWATI

HALUANNEWS, PASBAR — Tenaga Honorer di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) akan diikutkan dalam kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Sekda Pasbar, Hendra Putra mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu tenaga kerja, jika terjadi satu hal yang tidak diinginkan saat melaksanakan kewajibannya.

“Kalau bisa meminta, kita semua tidak ingin terkena musibah misalnya kecelakaan. Tapi jika pahit-pahitnya terjadi, pembiayaannya bisa tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dengan BPJS akan dilaksanakan mulai dari Tahun 2022 dalam hal keselamatan kerja bagi pegawai non-PNS di Pasaman Barat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Edi Febri menyampaikan, pegawai honorer lingkup Kabupaten Pasaman Barat diberikan dua jaminan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan terjadi dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja,” katanya.

Sedangkan JKM adalah peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja. Untuk meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman atau santunan berupa uang.

“Melalui BPJS Ketenagakerjaan ini para peserta akan mendapatkan jaminan ketika mengalami kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” tutur Edi Febri.

Ia menambahkan bahwa kerja sama BPJS TK dengan Pemerintah Kabupaten Pasbar merupakan bentuk kepedulian terhadap ketenagakerjaan di lingkup pemerintah. (*)

Exit mobile version