HALUANNEWS, PADANG — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menyosialisasikan aturan pencatatan nama terbaru pada dokumen kependudukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, di Kota Padang aturan tersebut sudah berlaku dan saat ini proses sosialisasi mengenai aturan tersebut secara bertahap.
“Ini merupakan kebijakan langsung dari pusat yang telah diatur dalam Permendagri, maka kita di daerah tentu mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).
Teddy juga menyebutkan, meskipun telah dinyatakan berlaku di Kota Padang, namun pihaknya masih terus berupaya menggiatkan sosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat.
Dengan harapan, agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah.
“Usai terbitnya Permendagri yang mengatur soal itu, sosialisasi langsung atau tatap muka telah kita lakukan secara bertahap melalui petugas di seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Padang,” ucapnya.