Selain itu, menurut Teddy, upaya sosialisasi aturan baru tersebut juga dilakukan melalui penyebaran informasi lewat media sosial Disdukcapil Kota Padang, dan juga akun-akun media sosial milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lainnya.
“Insyaallah, upaya sosialisasinya telah massif kita lakukan. Apalagi saat ini di berbagai media dan pemberitaan, aturan tersebut sudah banyak dibahas dan beredar,” ucapnya.
Lebih lanjut Teddy menjelaskan, sesuai aturan yang telah tertera di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama kepada anak yang baru lahir harus mengandung minimal dua suku kata. Sehingga pemberian nama anak dengan satu kata saja, menurutnya tidak diperbolehkan lagi.
“Aturan ini sebenarnya bertujuan agar di masa mendatang, anak tidak kesulitan dalam proses pengurusan administrasi dan catatan kependudukan. Apalagi dalam proses pengurusan paspor yang berlaku secara internasional, nama harus memuat minimal dua suku kata,” ucapnya.
Untuk itu, demi memudahkan proses pencatatan administrasi kependudukan di masa mendatang, Teddy mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk lebih peduli terhadap data administrasi kependudukan (Adminduk). Terutama untuk dapat mengikuti aturan nama terbaru yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri. (*)