Mulai Sekarang Orang Tua Beri Nama Anaknya Harus Dua Suku Kata

Disdukcapil

HALUANNEWS, PADANG — Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang menyosialisasikan aturan pencatatan nama terbaru pada dokumen kependudukan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 73 Tahun 2022.

Kepala Disdukcapil Kota Padang, Teddy Antonius mengatakan, di Kota Padang aturan tersebut sudah berlaku dan saat ini proses sosialisasi mengenai aturan tersebut secara bertahap.

“Ini merupakan kebijakan langsung dari pusat yang telah diatur dalam Permendagri, maka kita di daerah tentu mengikutinya sesuai dengan ketentuan yang telah dibuat,” ujarnya, Selasa (24/5/2022).

Teddy juga menyebutkan, meskipun telah dinyatakan berlaku di Kota Padang, namun pihaknya masih terus berupaya menggiatkan sosialisasi aturan baru tersebut kepada masyarakat.

Dengan harapan, agar masyarakat dapat mengikuti ketentuan terbaru yang telah dikeluarkan pemerintah.

“Usai terbitnya Permendagri yang mengatur soal itu, sosialisasi langsung atau tatap muka telah kita lakukan secara bertahap melalui petugas di seluruh kelurahan dan kecamatan yang ada di Kota Padang,” ucapnya.

Selain itu, menurut Teddy, upaya sosialisasi aturan baru tersebut juga dilakukan melalui penyebaran informasi lewat media sosial Disdukcapil Kota Padang, dan juga akun-akun media sosial milik Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lainnya.

“Insyaallah, upaya sosialisasinya telah massif kita lakukan. Apalagi saat ini di berbagai media dan pemberitaan, aturan tersebut sudah banyak dibahas dan beredar,” ucapnya.

Lebih lanjut Teddy menjelaskan, sesuai aturan yang telah tertera di Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, pemberian nama kepada anak yang baru lahir harus mengandung minimal dua suku kata. Sehingga pemberian nama anak dengan satu kata saja, menurutnya tidak diperbolehkan lagi.

“Aturan ini sebenarnya bertujuan agar di masa mendatang, anak tidak kesulitan dalam proses pengurusan administrasi dan catatan kependudukan. Apalagi dalam proses pengurusan paspor yang berlaku secara internasional, nama harus memuat minimal dua suku kata,” ucapnya.

Untuk itu, demi memudahkan proses pencatatan administrasi kependudukan di masa mendatang, Teddy mengimbau kepada masyarakat Kota Padang untuk lebih peduli terhadap data administrasi kependudukan (Adminduk). Terutama untuk dapat mengikuti aturan nama terbaru yang telah dikeluarkan oleh Kemendagri. (*)

Exit mobile version