HARIANHALUAN.ID – MELAWAN Lupa, hari ini 10 tahun yang lalu, Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) dilantik Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno di Auditorium Gubernur Sumbar.
Lima komisioner terpilih lewat seleksi ketat hingga fit and propert test oleh Komisi III DPRD Sumbar, Syamsu Rizal, Arfitriati, Sondri, Yurnaldi dan Adrian Tuswandi, sah menjadi komisioner pengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar.
Tulisan ini dibuat penulis, sebagai bentuk melawan lupa atas keberadaan KI Sumbar tersebut.
Komisi Informasi Sumbar tidak serta merta dibentuk, tidak karena like and dislike penguasa dan anggota DPRD waktu itu.
KI Sumbar menjadi Komisi Informasi ke-26 yang dibentuk di seluruh Indonesia. KI Sumbar periode pertama itu setelah dilantik harus berlari kencang untuk mensejajarkan dengan Komisi Informasi provinsi lain yang lebih dulu terbentuk di Indonesia.
Komisi Informasi dibentuk atas perintah UU 14 Tahun 2008, bertugas menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik.
Ada banyak jasa atas pembentukan lembaga ini, berawal dari desakan masyarakat sipil yang telah resah atas ketidak adaan Komisi Informasi Sumbar, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar itu mendatangi DPRD Sumbar mendesak dibentuknya lembaga KI.
Gayung bersambut, DPRD Sumbar lewat Komisi III waktu itu (2014) bekerja cepat, menyurati Gubernur dan Gubernur pun menetapkan Pansel Komisioner KI Sumbar periode 2014-2018.