PADANG, HARIANHARIAN.ID – Memaksimalkan tahapan Monitoring dan Evaluasi, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (Monev KI Sumbar) melakukan koordinasi dengan Lembaga Yudikatif Pengadilan Tinggi Agama dan Pengadilan Tinggi Negeri Padang, Rabu (4/9/2024).
Kunjungan KI Sumbar ini dilakukan oleh Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, Wakil Ketua KI Sumbar, Tanti Endang Lestari dan Ketua Bidang Kelembagaan, Mona Sisca ke Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang, Abdul Hamid Pulungan begitu sumringah menyambut kedatangan rombongan KI Sumbar. Ia merasa kedatangan KI Sumbar memberi angin segar untuk pencerahan Satuan Kerja (Satker)-nya mempersiapkan PPID untuk meraih prediket informatif pada penilaian Monev KI Sumbar ini.
“Saya surprise dan berterima kasih sekali rombongan KI Sumbar bisa hadir bersama-sama di kegiatan kita ini, dalam rangka memberi pencerahan dan pemahaman terkait monev dengan PTA dan PA se-Sumbar,” ucap Abdul Hamid saat membuka kegiatan didampingi Wakil Ketua PTA, Rosliani.
Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra mengatakan, Monev KI Sumbar adalah amanat dari UU No. 14 Tahun 2008 yang setiap tahun dilakukan kepada badan publik yang ada di Sumatera Barat.
“Selain menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi, dalam UU No. 14 Tahun 2008 monev adalah salah satu kegiatan dan tugas KI Sumbar, dimana kegiatan yang diadakan setiap tahun ini melibatkan 429 badan publik yang ada di Sumatera Barat. Hasil monev ini nantinya akan dipublikasi, sehingga masyarakat bisa mengetahui kinerja badan publik dalam standar pelayanan informasinya apakah sudah sesuai dengan Perki 1 Tahun 2021,” ucap Musfi.
Pada kegiatan tersebut, Musfi juga mengatakan, pertemuan hari ini bukan sekedar tentang monev, saja melainkan sebagai langkah silahturahmi dan koordinasi dengan PTA dan PA se-Sumbar, meskipun Ketua PTA sebentar lagi akan pindah tugas ke Medan.