PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan salah satu yang diberi kewenangan oleh Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU 14/2008), untuk memproses pengecualian informasi melalui proses uji konsekuensi, namun jangan jadikan ini sebagai penghambat masyarakat untuk mendapatkan akses informasi publik!.
Hal tersebut dikatakan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Mona Sisca saat menjadi narasumber di kegiatan bimtek peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat bersama Diskominfotik Provinsi Sumbar, Rabu (11/9/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua KPID Robert Cenedy yang didampingi Waka KPID Eka Jumiati, Komisioner Edra Mardi dan Komisioner Yusrin Trinanda di Kantor KPID Sumbar.
“Kegiatan ini adalah merupakan wujud implementasi KPID sebagai lembaga publik menjalankan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Diharapkan kegiatan bisa meningkatkan standar layanan informasi melalui sumbar daya PPID hingga bisa memaksimalkan klasifikasi pengelolaan data dan informasi. Baik informasi terbuka maupun informasi dikecualikan hingga melakukan uji konsekuensi informasi,” kata Ketua KPID, Robert.
Mona Sisca memaparkan klasifikasi informasi publik hingga tahapan dan penjelasan tentang uji konsekuensi informasi publik. “Sesuai Perki 1 Tahun 2021 tentang standar layanan informasi, PPID badan publik harus mampu mengklasifikasikan informasi dan data sesuai kategorinya terangkum dalam Daftar Informasi Publik (DIP),” ujar Mona Sisca.
Lalu jika dalam pengklasifikasian tersebut ada pertimbangan Pasal 17 UU 14/2008, informasi status dikecualikan (ditutup atau dirahasiakan), maka harus melalui proses pengujian yang dinamakan proses uji konsekuensi oleh PPID, dan jika proses ini menghasilkan kesimpulan bahwa informasi tersebut memenuhi syarat untuk diberi status dikecualikan, maka dibuatkan berita acara uji konsekuensi untuk selanjutnya berdasarkan berita acara tersebut dikeluarkan surat keputusan penetapan.
Senada dengan itu, Indra Sukma Kabid IKP Kominfotik Sumbar juga menyebutkan, bahwa PPID juga mempunyai hak melakukan uji konsekuensi informasi apabila informasi tersebut berdampak merugikan orang banyak dan lebih banyak mudarat daripada manfaatnya.
“Kita berhak juga melakukan uji konsekuensi terhadap informasi atau data yang menurut pandangan, serta UU yang berlaku adalah informasi dikecualikan. Begitu juga sebaliknya kita bisa memberikan informasi dikecualikan, jika diperintah oleh majelis komisioner diputusan sidang sengketa informasi untuk membuka informasi tersebut asalkan informasi dikecualikan tersebut sudah melewati uji konsekuensi majelis di sidang sengketa KI Sumbar. Jadi ada landasan UU yang relevan dengan itu,” ucapnya. (*)