Suguhkan Transparansi Dana Haji, BPKH Gelar Seminar Nasional

PADANG, HARIANHALUAN.ID— Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) bekerja sama dengan Universitas Andalas (UNAND) menggelar seminar nasional mengenai investasi keuangan haji untuk memberikan pemahaman bahwa BPKH menyajikan transparansi dalam mengelola dana haji.

Seminar tersebut dilaksanakan di Gedung Serbaguna Fakultas Hukum UNAND, Kamis (26/9/2024). Seminar nasional dengan tajuk Investasi Keuangan Haji oleh BPKH Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Bagi Jemaah Haji dalam Bingkai Keputusan Ijtima’ Ulama yang digelar oleh BPKH dan UNAND merupakan kolaborasi dengan menghadirkan berbagai tokoh, baik dari kalangan akademisi, ahli hukum, pemerintah hingga ratusan mahasiswa.

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah menyebut, seminar tersebut digelar untuk memberikan pemahaman mengenai betapa pentingnya kepastian hukum dan keadilan dalam pendistribusian nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji kepada jemaah haji Indonesia.

Pokok bahasan yang didiskusikan oleh narasumber pada seminar tersebut terkait pengelolaan dana haji yang menjadi sorotan setelah dikeluarkannya Fatwa Ijtima’ Ulama VIII yang mengatakan bahwa pemanfaatan hasil investasi dari setoran awal calon jemaah haji untuk membiayai jemaah lain adalah haram.

“Sebagai badan yang mengelola dana haji, tentunya fatwa ini menjadi tantangan baru bagi BPKH. Kita berupaya agar pengelolaan dana haji dilaksanakan secara transparan, akuntabel, sesuai dengan prinsip syariah dan mematuhi regulasi nasional,” kata Fadlul, Kamis (26/9/2024).

Ia menjelaskan, Fatwa Ijtima’ Ulama VIII merekomendasikan untuk mengadakan perbaikan tata kelola keuangan haji pada Undang-undang dan menjadikan fatwa ini sebagai panduan dalam mengelola dana haji di masa depan.

“Kita di BPKH menyadari pentingnya mengadopsi rekomendasi ini sembari tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya lagi.

Namun demikian katanya, pihak BPKH akan mencoba untuk menyesuaikan kendati BPKH sendiri sudah memiliki roadmap untuk menuju self financing bagi jamaah haji itu sendiri.

“Tapi ini tidak dilakukan dalam waktu dekat karena dikhawatirkan akan berdampak kepada jamaah haji yang berangkat dalam waktu dekat akan membayar full, ini yang kita hindari,” ujarnya.

Kedepannya, ia berharap BPKH dan Komisi VIII DPR RI akan terus melakukan kerja sama untuk merumuskan strategi self financing terbaik bagi jamaah haji.

“Oleh karena itu, kita merasa seminar ini penting untuk memberikan pemahaman mengenai hal tersebut dan ajang urun rembuk dari berbagai pihak baik dari parlemen, MUI serta akademisi sehingga segala hal mengenai dana haji ini bisa lebih terang benderang,” ucap Fadlul.

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis mengatakan, dana haji yang dikelola oleh BPKH dipastikan aman dan transparan karena komisi VIII mendapatkan laporan terkait pengelolaan keuangan haji. “BPKH dibentuk untuk mengelola keuangan haji secara independen.

‘BPKH memberikan imbal hasil yang diperuntukkan untuk jemaah haji, seperti di tahun ini mencapai Rp11,5 T yang digunakan untuk merasionalisasi biaya haji, dan ini dilaporkan secara menyeluruh serta transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, Imbal hasil yang diberikan kepada Jemaah haji tunggu dan jemaah haji berangkat yang diputuskan untuk menjaga sustainability keuangan haji.

“Saat ini, ada 5,3 juta jamaah tunggu yang dananya harus dikelola dan tumbuh sampai saat keberangkatan. Oleh karena itu, seminar ini dirasa penting untuk memberikan pemahaman mendalam bagi seluruh peserta dan diharapkan BPKH dapat memperoleh masukan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan tata kelola dana haji,” ujarnya. (*)

Exit mobile version