TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID– Komisi Informasi atau KI Sumbar mengingatkan seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk mengedepankan asas keterbukaan informasi publik.
Ketua KI Sumbar, Musfi Hendra mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan kesepakatan secara internasional, ditandai dengan momentum Right to Know Day (RTKD) atau Hari Hak Untuk Tahu se-Dunia yang diperingati setiap 28 September, tepat hari ini. Hingga saat ini sebanyak 65 negara telah memperingati RTKD, termasuk Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dijelaskan Musfi, kemudian PBB pada tanggal 17 November 2015, melalui Konferensi Umum UNESCO mendeklarasikan Hari Hak untuk Tahu Sedunia tanggal 28 September juga sebagai Hari Internasional untuk Akses Universal terhadap Informasi (IDUAI). Kemudian pada tahun 2019 Majelis Umum PBB memproklamirkan IDUAI, dan diperingati pada tanggal 28 September setiap tahunnya.
“Keterbukaan informasi publik menjadi perhatian serius oleh PBB, dan negara-negara di seluruh dunia. Karena hak informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia,” ungkap Musfi.
Dikatakan Musfi, di Indonesia tentang keterbukaan informasi sudah diatur dalam pembukaan UUD 1945 jauh sebelum UU KIP lahir, sebagaimana diatur pada 28F, bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Musfi mengingatkan kepada badan publik terutama di Provinsi Sumatera Barat jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini. “Jangan anggap remeh soal keterbukaan informasi ini,” tegasnya.
Musfi mengimbau kepada badan publik untuk serius membentuk dan membenahi pintu gerbang keterbukaan informasinya yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Jika badan publik tetap menganggap remeh soal keterbukaan informasi ini, siap-siap saja diseret oleh publik ke meja hijau sengketa di Komisi Informasi, ” ungkap Musfi. (*)