HARIANHALUAN.ID – Diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah, Pensiunan Pemda DKI Jakarta, Sri Rahmi Intan yang didampingi Pengacara yakninya Dr. Suharizal SH MH CMED CLA mendatangi Polda Sumatra Barat (Sumbar) untuk membuat laporan, Jumat (27/9).
Laporan ditujukan terhadap tokoh Kabupaten Solok yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat 2 periode.
Dr. Suharizal mengatakan, tokoh publik tersebut yaitu Ir. Bachtul, yang diduga menggelapkan sertifikat milik almarhum kakak kandung Bachtul sendiri bernama Bachdarwin yang merupakan suami dari Intan, bawahan Gubernur DKI Anies Baswedan. Tepatnya pada Jumat (27/9),
Intan bersama Pengacaranya Dr. Suharizal resmi melaporkannya ke Polda Sumbar. Laporan ini teregistrasi sebagai Laporan Polisi Nomor LP/B/177/IX/2024/SPKT/Polda Sumbar tertanggal 27 September 2024, dengan laporan polisi berupa pidana penggelapan.
Intan selaku korban menjelaskan, peristiwa ini dia ketahui pada saat setelah proses pemakanan almarhum suaminya di Guguak Kabupaten Solok pada bulan Maret 2021. Dulunya suami Intan berprofesi sebagai pengacara di Jakarta.
Setelah pemakaman suaminya, Intan mendapat informasi bahwa sertifikat hak milik nomor 317 atas nama suaminya seluas 2.400 meter yang berlokasi didekat RSUD Arosuka yang merupakan hasil pencarian dalam masa perkawinannya dengan almarhum Bachdarwin tanpa sepengetahuan dia, telah dikuasai oleh Bachtul.
“Bahkan telah dipindahtangankan oleh Bachtul sebagai model men-caleg dulunya,” kata Intan.
Upaya keluarga sudah ditempuh Intan lebih dari 3 tahun, namun tidak pernah ada itikad baik dari terlapor untuk mengembalikan sertifkat hasil keringat suaminya ini.
Dr. Suharizal selaku pengacara korban, menyatakan bahwa tindakan terlapor ini telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHP.
“Tindakannya menguasai baik seluruhnya atau sebagian sertifikat tanah SHM 317 yang diperoleh dimasa perkawinan Intan dan almarhum suaminya Bachdarwin adalah tindakkan melawan hukum. terlapor terancam dengan pidana penjara 4 tahun sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP. Sebagai pengacara saya sudah minta baik-baik, sudah disurati juga, tapi Bachtul tidak punya itikad baik untuk mengembalikan sertifikat yang bukan hak miliknya,” sebut Suharizal.
Korban Sri Rahmi Intan berharap terlapor segera dipanggil dan diperiksa Polda Sumbar. “Semoga Kapolda dapat segera menuntaskan perkara ini, karena itu adalah hak saya dan anak kandung saya yang ditinggalkan oleh almarhum suami,” tandasnya. (h/win)