Serikat Petani Indonesia (SPI). menyebut, juga terjadi aksi pengrusakan tanaman warga, bangunan pondok dan posko milik petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
“Pengawalan Penggusuran seharusnya tidak dilakukan mengingat lokasi sedang dalam tahap proses penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR-BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat, yang diketuai oleh Bupati Pasaman Barat dan beranggotakan SPI dan Polres Pasaman Barat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Haluan
SPI mengecam represifitas dan eksekusi sepihak yang dilakukan PT. PHP I yang dikawal aparat kepolisian. SPI menyebut, tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum dan pemberitahuan sebelumnya secara resmi
“Hal ini menunjukan arogansi PT. PHP I dengan melibatkan aparat kepolisian dalam melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani, dan tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung,” imbuhnya.
Terkait dengan status lahan yang tengah bersengketa, SPI menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juni 2024 telah diselenggarapan Rapat GTRA Pasaman Barat yang membahas penyelesaian Konflik Agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI Nagari Kapa.
Pada tanggal 29 Juli 2024, keterangan Kementerian ATR/BPN memperkuat bahwa lokasi konflik agraria di Nagari Kapa antara SPI dengan PT. PHP I adalah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
“Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, telah dilakukan Pendataan Subjek Objek dan Tinjauan Lapang LPRA SPI di Nagari Kapa oleh BPN Pasaman Barat dan dihadiri Polres Pasaman Barat. Ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, melainkan tertulis di Nagari Sasak, Kec. Sasak Ranah Pesisir,” tulisnya.