“Jadi terdapat perbedaan objek tanah antara tanah yang diklaim PT. PHP I dan tanah yang sudah menjadi kehidupan petani. Total areal konflik seluas 924 hektare, dan yang ditanami petani sekitar 600 hektare,” tegasnya.
Serikat Petani Indonesia juga mendesak aparat kepolisian mundur dan berhenti mengawal kepentingan perusahaan dari wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI Nagari Kapa.
SPI menekankan, jajaran mepolisian harus mematuhi dan mengormati proses penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme LPRA di Nagari Kapa yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN.
Namun disisi lain, Kementerian ATR/BPN juga harus segera mempercepat proses penyelesaian konflik agraria petani SPI Nagari Kapa dengan mendistribusikan tanah kepada etani dan memberikan peringatan keras kepada PT. PHP 1.
“Ketua GTRA Pasaman Barat yakni Bupati Pasaman Barat untuk segera mengkoordinasikan permasalahan konflik agraria SPI Nagari Kapa bersama anggota GTRA kabupaten lainnya, termasuk Polres Pasaman Barat,” pungkasnya. (*)