Sembilan Petani Pejuang Agraria Nagari Kapa Akhirnya Dibebaskan

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Sembilan orang petani Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat korban konflik agraria yang sempat ditangkap dan dibawa ke Mapolda Sumbar akhirnya dilepaskan.

Penangkapan sembilan petani ini sebelumnya sempat memicu munculnya Hashtag Solidaritas #BebaskanPetaniKapa di media sosial serta aksi penjemputan mereka ke Mapolda Sumbar oleh Koalisi masyarakat sipil Sumatra Barat.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengatakan, sembilan warga Nagari Kapa tersebut dilepaskan pihak kepolisian sekitar pukul 11.30 WIB. Mereka kini telah bersama LBH Padang .

“Alhamdulillah, sembilan petani Nagari Kapa yang tadi ditangkap dan diamankan ke Mapolda Sumbar sudah dibebaskan. Mereka sudah kami bawa ke kantor LBH Padang,” ujarnya kepada Haluan Sabtu (5/10/2024)

Dengan sudah dibebaskannya 9 orang petani Nagari Kapa yang terdiri dari 6 perempuan dan 3 laki-laki ini, Indira memasyikan tidak ada lagi Petani yang ditahan pihak kepolisian.

“Ya, tidak ada lagi yang ditahan. Baik di Mapolda Sumbar ataupun di Mapolres Pasaman Barat,” ucapnya.

Sebelumnya, kericuhan pecah di Nagari Kapa usai pihak perusahaan PT Permata Hijau Pasaman 1 (PHP 1) dikawal aparat kepolisian gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat memaksa masuk kedalam areal perkebunan yang masih bersengketa dengan lahan garapan warga Jumat (4/10/2024) kemarin.

Serikat Petani Indonesia (SPI). menyebut, juga terjadi aksi pengrusakan tanaman warga, bangunan pondok dan posko milik petani anggota Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Nagari Kapa, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.

“Pengawalan Penggusuran seharusnya tidak dilakukan mengingat lokasi sedang dalam tahap proses penyelesaian konflik agraria oleh Kementerian ATR-BPN dan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat, yang diketuai oleh Bupati Pasaman Barat dan beranggotakan SPI dan Polres Pasaman Barat,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Haluan

SPI mengecam represifitas dan eksekusi sepihak yang dilakukan PT. PHP I yang dikawal aparat kepolisian. SPI menyebut, tindakan itu dilakukan tanpa dasar hukum dan pemberitahuan sebelumnya secara resmi

“Hal ini menunjukan arogansi PT. PHP I dengan melibatkan aparat kepolisian dalam melakukan penggusuran tanaman, pondok, serta posko milik petani, dan tidak menghormati proses penyelesaian konflik agraria yang sedang berlangsung,” imbuhnya.

Terkait dengan status lahan yang tengah bersengketa, SPI menjelaskan bahwa pada tanggal 27 Juni 2024 telah diselenggarapan Rapat GTRA Pasaman Barat yang membahas penyelesaian Konflik Agraria di Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI Nagari Kapa.

Pada tanggal 29 Juli 2024, keterangan Kementerian ATR/BPN memperkuat bahwa lokasi konflik agraria di Nagari Kapa antara SPI dengan PT. PHP I adalah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

“Kemudian pada tanggal 30 Juli 2024, telah dilakukan Pendataan Subjek Objek dan Tinjauan Lapang LPRA SPI di Nagari Kapa oleh BPN Pasaman Barat dan dihadiri Polres Pasaman Barat. Ditemukan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PT. PHP I No, 54 bukan berada di Nagari Kapa Kecamatan Luhak Nan Duo, melainkan tertulis di Nagari Sasak, Kec. Sasak Ranah Pesisir,” tulisnya.

“Jadi terdapat perbedaan objek tanah antara tanah yang diklaim PT. PHP I dan tanah yang sudah menjadi kehidupan petani. Total areal konflik seluas 924 hektare, dan yang ditanami petani sekitar 600 hektare,” tegasnya.

Serikat Petani Indonesia juga mendesak aparat kepolisian mundur dan berhenti mengawal kepentingan perusahaan dari wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) SPI Nagari Kapa.

SPI menekankan, jajaran mepolisian harus mematuhi dan mengormati proses penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme LPRA di Nagari Kapa yang dipimpin oleh Kementerian ATR/BPN.

Namun disisi lain, Kementerian ATR/BPN juga harus segera mempercepat proses penyelesaian konflik agraria petani SPI Nagari Kapa dengan mendistribusikan tanah kepada etani dan memberikan peringatan keras kepada PT. PHP 1.

“Ketua GTRA Pasaman Barat yakni Bupati Pasaman Barat untuk segera mengkoordinasikan permasalahan konflik agraria SPI Nagari Kapa bersama anggota GTRA kabupaten lainnya, termasuk Polres Pasaman Barat,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version