HALUANNEWS, SOLOK — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2021 oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Diraihnya WTP tersebut sebagai menunjukkan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar. LHP BPK diserahkan langsung kepada Bupati Solok, Epyardi Asda di Kantor BPK Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) di Padang pada Jumat (27/5/2022).
Epyardi mengatakan, hasil dari LHP BPK menjadikan Pemerintah Kabupaten Solok terus berupaya melakukan penataan dan pengelolaan kekuangan daerah yang bersih.
“Kami terus berupaya melakukan penataan dan pengelolaan dengan baik. Dan WTP ini berkat kerja seluruh lapisan, baik OPD yang ada. Dan saya berharap ini menjadi penyemangat bagi ASN untuk bekerja lebih profesional,” ucapnya.
Sementara Kepala BPK Perwakilan Sumbar, Yusnadewi mengatakan, BPK bekerja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 31 ayat 1 yang menjelaskan “Gubernur/bupati/wali kota menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir”.
Ia juga menyampaikan diperlukan kekompakan OPD untuk mendukung tercapainya opini WTP. “Kekompakan dan soliditas antara kepala OPD juga mendukung capaian Opini WTP dengan soloditas itu, maka OPD nyaman untuk bekerja, sehingga tidak ada penyimpangan,” ucapnya. (*)