“Dalam rangka pemenuhan ketentuan tersebut, maka disusunlah petunjuk pelaksanaan pengawasan JPH dalam rangka mandatori Halal 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” ujar Lady.
Lady menguraikan, kriteria objek pengawasan usaha menengah dan besar, diantaranya restoran, rumah makan atau resto hotel, produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern atau tradisional.
“Sementara untuk kriteria RPH atau RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta. Khusus untuk resto hotel pastikan objek pengawasan adalah pengelola resto, karena dibeberapa hotel, pengelolaan resto perusahaannya terpisah dengan managemen hotel,” kata Lady.
Kegiatan rapat koordinasi ini menghadirkan 38 pengawas jaminan produk halal dari 19 kabupaten kota yang telah ditugaskan untuk melakukan pengawasan. (*)