SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu Solok Selatan atau Bawaslu Solsel mendorong KPU untuk memasifkan sosialisasi terkait aturan teknis kampanye kepada kandidat dalam meminimalisir potensi pelanggaran Pilkada.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solsel, Nila Puspita, menegaskan bahwa, pihaknya akan tetap di tengah-tengah untuk melakukan pengawasan dengan mengacu pada peraturan yang jelas.
Nila menjamin bahwa Bawaslu akan memberikan perlakuan yang sama kepada masing-masing Paslon untuk menegakkan peraturan yang berlaku pada seluruh tahapan Pilkada 2024.
Berkaitan dengan banyaknya laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan, Nila menilai bahwa hal ini juga menjadi bagian dari peran penting KPU terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilaporkan.
“Nah disini tentu kita juga berkaca terlebih dahulu, aturan teknisnya itu berada di KPU. Ketika laporan banyak masuk tentang pelanggaran Pilkada, kami Bawaslu menilai kurang maksimalnya KPU dalam mensosialisasikan aturan-aturan kampanye,” kata Nila.
Selain itu, Bawaslu Solsel juga menilai pihak KPU Solok Selatan belum maksimal melakukan bimbingan teknis berkaitan dengan kampanye. Pasalnya saat menghadiri kegiatan sosialisasi kampanye dan dana kampanye, sasaran atau audiens yang dituju dalam kegiatan tersebut belum tepat.
“Kami Bawaslu akan selalu bersikap profesional, menjaga integritas kami dan menjaga kenetralan dari Bawaslu itu sendiri, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kedua paslon dengan perlakuan yang sama, Bawaslu akan siap memproses semua laporan (pelanggaran) yang disampaikan, siapapun boleh menyampaikan laporan,” tegasnya.
Lebih lanjut Bawaslu menilai suhu politik pada Pilkada tahun ini yang hanya memiliki dua paslon tetap bisa terjaga dengan catatan masyarakat harus bijak dalam berdemokrasi, diiringi dengan ketaatan kedua paslon dalam menjalankan peraturan sesuai prosedur PKPU.
Hingga selasa (15/10) Bawaslu telah menerima enam laporan dugaan pelanggaran Pilkada. Diantaranya berupa dugaan pidana pemilihan, dugaan pelanggaran administrasi dan ada yang masih dikaji untuk memastikan jenis pelanggaran yang dilaporkan.
“Indikator ini terjadi akibat salah satu dampak ketika aturan-aturan kampanye tidak disampaikan secara utuh dan menyeluruh kepada Tim ataupun Paslon,” katanya.
Bawaslu Solsel meminta pihak KPU Solsel agar bertindak kooperatif terutama dalam menangani dugaan pelanggaran ini. Dikatakan, dalam setiap penanganan laporan pelanggaran, Bawaslu Solsel sering kesulitan mendapatkan respon cepat sementara proses atau tahapan Pilkada terus berjalan.
“Setelah kami mengklarifikasi laporan, ternyata ada beberapa hal yang mereka (terlapor) tidak paham. Jadi ada pelanggaran yang terjadi karena ketidaktahuan mereka terhadap aturan,” pungkasnya.
Nila mengingatkan bahwa Bawaslu juga termasuk lembaga penyelenggara pemilu yang punya peran pengawasan, untuk itu dibutuhkan respon cepat berupa tindakan kooperatif KPU Solsel dalam mempercepat proses penangan pelanggaran yang terjadi.
“Kita hanya minta tolong lebih kooperatif, jangan terkesan menghalangi pengawasan kami,” kata Nila menegaskan. (*)