Pemko Padang Masifkan Sosialisasi Signal

Pemko Padang sosialisasikan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang merupakan sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan.

Pemko Padang sosialisasikan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang merupakan sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan.

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kota atau Pemko Padang sosialisasikan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) yang merupakan sebuah layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang lebih mudah dan praktis. 

Apalagi saat ini di Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), jumlah kendaraan paling besar berada di Kota Padang sebanyak 531.372 unit dengan rincian roda dua sebanyak 381.802 unit dan roda empat sebanyak 149.5670 unit. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan berbasis daring tersebut, pada kegiatan sosialisasi SIGNAL oleh Bapenda Sumbar bersama Pemko Padang di Balai Kota Padang, Selasa (29/10). 

“Para camat dan lurah tolong disampaikan kepada masyarakat luas, bayar pajak kendaraan tidak perlu lagi antre ke Samsat, panas-panasan dan ribet. Cukup pakai aplikasi SIGNAL yang bisa didownload di playstore dan appstore, membayar pajak bisa pakai handphone di mana saja dan kapan saja,” ucap Pj Wako Andree Algamar tersebut. 

Bapenda Sumbar juga menjelaskan bahwa pajak kendaraan bermotor memberikan kontribusi sebesar 48 persen dalam sumber pendapatan asli daerah (PAD) di Sumbar.

Adanya SIGNAL menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Sementara itu, Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Nur Setiawan menyampaikan harapannya agar masyarakat menggunakan aplikasi ini secara masif. 

Sebab, Provinsi Sumbar sendiri menjadi provinsi kedua terbesar secara nasional yang menggunakan aplikasi SIGNAL. “Saat ini kita Sumatra Barat ada di posisi kedua nasional dalam jumlah masyarakat yang memanfaatkan aplikasi SIGNAL. Semoga dengan sosialisasi ini akan semakin masif masyarakat yang akan menggunakan layanan kemudahan membayar pajak ini,” katanya. (*)

Exit mobile version