“Uji konsekuensi merupakan proses yang harus dilakukan oleh badan publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan. Langkah pertama mengidentifikasi dokumen informasi publik yang dikecualikan. Lalu, mencatat informasi yang akan dikecualikan. Setelah itu, menganalisis undang-undang yang dijadikan dasar pengecualian. Kemudian hasil uji konsekuensi itu disahkan oleh pimpinan instansi dalam bentuk surat keputusan,” ujarnya.
“Namun meski demikian hasil uji konsekuensi tersebut bisa saja nanti dibatalkan oleh Komisi Informasi melalui uji publik oleh majelis komisioner saat persidangan jika dianggap tidak sesuai UU atau demi kepentingan yang lebih besar,” ucapnya. (*)