PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID — Keterbatasan anggaran masih menjadi persoalan mendasar yang dihadapi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (KPSDKP) Sumbar dalam mengoptimalkan program kegiatan, terutama dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan konservasi perairan di wilayah Sumbar.
Memiliki kewenangan di tujuh kawasan konservasi perairan di tujuh kabupaten/kota di Sumbar, anggaran UPTD KPSDKP hanya sekitar Rp1 miliar per tahun. Jumlah ini dinilai amat tidak memadai. Sekretaris Komisi II DPRD Sumbar, Varel Oriano mengatakan bahwa keterbatasan anggaran UPTD KPSDKP/UPTD Konservasi Penyu terungkap saat kunjungan kerja Komisi II DPRD Sumbar ke UPTD terkait di Desa Apar, Kota Pariaman, baru-baru ini.
Ia memaparkan, UPTD KPSDKP memiliki kewenangan kawasan konservasi di 7 kabupaten/kota, yang meliputi Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Pesisir Selatan, Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Agam.
“Meski kewenangannya luas, anggaran UPTD KPSDKP hanya kisaran Rp1 miliar per tahun. Itu di luar DAK yang didapat dari pemerintah pusat. Ini menjadi perhatian serius kami dari Komisi II. Persoalan ini akan kami bawa ke rapat kerja bersama dinas terkait untuk dievaluasi,” ujar Varel saat diwawancarai Haluan, Minggu (10/11).
Ia mengatakan bahwa keterbatasan anggaran UPTD KPSDKP akan dibahas oleh Komisi II bersama Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar. Nantinya, akan dilihat target-target prioritas dari UPTD tersebut, agar ke depan target yang ada dapat berjalan optimal dengan dukungan anggaran yang lebih baik.
Varel berpandangan, kebutuhan anggaran UPTD KPSDKP harus mendapat perhatian karena pengembangan kawasan pesisir merupakan andalan bagi Sumbar. Selain menyelamatkan habitat penyu, program konservasi terumbu karang yang dijalankan UPTD KPSDKP berkaitan erat dengan mata pencaharian masyarakat nelayan.
Dalam hal ini, UPTD KPSDKP punya tanggung jawab untuk memulihkan terumbu karang yang rusak, baik karena aktivitas penangkapan ikan yang tidak sesuai aturan maupun karena sebab lainnya. Rusaknya terumbu karang akan membuat habitat ikan terganggu karena terumbu karang adalah tempat berlindung dan berkembang biak bagi ikan. Terganggunya habitat ikan berdampak pada mata pencaharian nelayan. Saat nelayan sulit mendapatkan ikan, pendapatan mereka otomatis juga menurun.
Kerusakan terumbu karang ini juga menjadi keluhan nelayan di Pariaman. Mereka menyampaikan bahwa dulu, ketika ombak besar datang, di belakang ombak banyak ikan kecil yang bisa ditangkap. Namun, sekarang tidak lagi. Banyaknya terumbu karang yang rusak membuat ikan sulit didapat.
“Ini menjadi perhatian kami. Diharapkan ke depan, dengan dukungan anggaran yang memadai, UPTD KPSDKP bisa optimal dalam menjalankan program yang juga akan mendukung keberlangsungan mata pencaharian nelayan kita,” kata anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Sumbar tersebut.
Senada dengan itu, anggota Komisi II DPRD Sumbar, Muhammad Yasin, mengatakan bahwa anggaran Rp1 miliar tidak seimbang dengan luasnya ruang lingkup tanggung jawab UPTD KPSDKP. Ditambah lagi, anggaran tersebut bukan hanya untuk program kegiatan, tetapi juga mencakup kebutuhan operasional dan gaji pegawai.
“Keterbatasan anggaran akan berdampak pada pelaksanaan tugas dan kewenangan yang tidak berjalan maksimal. Di sisi lain, keberadaan UPTD ini sangat penting dalam mengelola sumber daya kelautan kita di Sumbar. Hal ini akan menjadi skala prioritas bagi Komisi II untuk dibahas bersama dinas terkait. Kami mendukung agar anggaran bisa ditambah,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala UPTD KPSDKP, Wandi Afrizal, mengatakan bahwa sesuai amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP), target jangka panjang UPTD KPSDKP adalah melakukan pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah (KKD) secara berkelanjutan. Pengelolaan dilakukan selaras dengan konsep ekonomi biru untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya nelayan dan masyarakat lokal di sekitar kawasan.
Wandi menambahkan, selain memiliki kewenangan di 7 kawasan konservasi yang tersebar di 7 kabupaten/kota di Sumbar, UPTD KPSDKP juga membawahi unit instalasi konservasi perairan umum sungai dan danau yang berada di Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, serta instalasi konservasi bilih Danau Singkarak.
Dengan luasnya cakupan kewenangan, ia berharap pada 2025 anggaran untuk UPTD ini dapat ditambah dan tersedia secara proporsional, sehingga mampu mengakomodasi program-program prioritas yang akan dijalankan ke depan. Sebab dari alokasi untuk 2025, dana operasional UPTD yang tersedia besarnya masih di bawah Rp1 miliar.
“Pada 2024 anggaran UPTD adalah sebesar Rp1,032 miliar. Sementara untuk 2025, alokasi anggaran yang tersedia masih di bawah Rp1 miliar, dengan dukungan DPRD kami berharap hendaknya ini bisa ditingkatkan, menyesuaikan dengan kebutuhan program kegiatan yang dilaksanakan UPTD ,” ujar Wandi kepada Haluan, Minggu (10/11).
UPTD KPSDKP sendiri dibentuk tahun 2017 lalu. UPTD yang berada di bawah DKP Sumbar ini bertugas mengawasi semua kawasan konservasi di Sumbar, yang telah ditetapkan melalui SK Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan luas cakupan pengelolaan 372.430,53 hektare.
Kewenangan UPTD KPSDKP berdasarkan pengelolaan kawasan konservasi oleh pemerintah provinsi merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam Pasal 27 tentang kewenangan daerah provinsi di laut. Pada Pasal 27 ayat (1) disebutkan bahwa daerah provinsi diberi kewenangan untuk mengelola sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya. Sementara pada ayat (2) disebutkan bahwa kewenangan daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi.
Selain itu, UPTD KPSDKP juga memiliki kewenangan dalam pengaturan administratif, pengaturan tata ruang, serta turut dalam memelihara keamanan di laut dan mempertahankan kedaulatan negara. (*)