SOLOK, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 140 orang pemangku adat dan masyarakat adat yang ada di Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok diberi bimbingan teknis dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Minggu (1/12/2024).
Kegiatan yang digelar di lantai dua Gedung Pustaka Daerah Kabupaten Solok itu dibuka oleh Camat Kubung Acil Fasra S.Stp dan dihadiri oleh Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Koto Baru Nofiarman Dt Palindih, Plt. Wali Nagari Koto Baru Miharta Maria, dan Ketua BPN Koto Baru Andri Putra dan para peserta yang merupakan Ninik Mamak dan Bundo Kandung nagari setempat.
Ketua KAN Kotobaru Nofiarman Dt. Palindih mengatakan, dari 20 paruik (bagian suku) Enam Suku yang ada dalam nagari Kotobaru mengutus 7 orang perwakilan yang berasal dari pemangku adat dan masyarakat adat.
Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian sosialisasi peraturan Kerapatan Adat Nagari (KAN) terkait Adek Manjalang atau Maminang, Alek Baralek, peneyelesaian perselisihan Sako jo Pusako dan kepentingan umum lainnya yang sudah dibukukan sebelumnya.
“Banyak diantara masyarakat adat tak tahu ketentuan adat sehingga kerap bingung dan salah dalam penerapan. Dari 140 orang ini diharapkan bisa pula mensosialisasikan kepada warga di sukunya masing-masing” kata Nofiarman Dt. Palindih.
Sementara itu, Plt. Wali Nagari Koto Baru Miharta Maria mengatakan saat ini kita dihadapkan krisis moral. Generasi membutuhkan arahan dan bimbingan dari ninik mamak dan bundo kandung.
Keberadaan KAN dan ninik mamak sangat membantu pemerintah nagari selama ini. Banyak persoalan nagari yang butuh dukungan dari Ninik mamak.
“Sebelumnya semua masalah dilemparkan kepada pemerintah Nagari, padahal ada masalah yang bisa diselesaikan dengan kearifan lokal yang menjadi ranahnya pemangku adat. Di sinilah pentingnya kolaborasi dan sinergi antara Pemerintah Nagari dan Kerapatan Adat Nagari,” katanya.
Sekretaris Inspektorat ini menjelaskan, pihaknya saat ini sedang intens menata tertib administrasi dalam berbagai kegiatan nagari. Ia mencontohkan terkait sejumlah asset yang disebut asset nagari namun tidak ada dokumen penyerahan dari ninik mamak pemilik asset sebelumnya.
“Kami minta dukungan dari Ninik Mamak dan Bundo Kandung agar semua bisa berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ucapnya.
Senada dengan itu Ketua BPN Kotobaru Andri Putra mengatakan banyak generasi muda yang menjadi peserta kegiatan ini. Hal ini menjadi penting sebagai pegangan generasi penerus di masa mendatang.
Sementara itu Camat Kubung Acil Fasra mengungkapkan, dari delapan nagari yang ada di kecamatan kubung Koto Baru salah satu nagari yang sudah menuntaskan pembukuan peraturan adat mulai dari penyusunan hingga sosialisasi yang difasilitasi secara penuh oleh pemerintah Nagari.
“Kami mengapresiasi fasilitasi yang diberikan oleh pemerintah Nagari yang tidak setengah-setengah, sehingga peraturan KAN yang menjadi kearifan lokal masyarakat nagari Kotobaru ini bisa terselesaikan hingga bisa disosialisasikan pada hari ini,” ujarnya.
Menurutnya, bukan hal yang mudah untuk menyusun regulasi kearifan lokal ini. Karena kebanyakan aturan ini sebelumnya hanya tersirat dan tidak ada yang tersurat yang diterima turun temurun.
“Selama ini aturannya hanya dari mulut ke mulut dan tidak relevan lagi apabila kearifan lokal dan aturan adat yang ada tidak dicatat dalam bentuk sebuah buku. Yang kita takutkan nantinya malah generasi penerus di belakang hari kehilangan petunjuk. Kami mendoakan buku ini bisa menjadi pegangan bagi generasi mendatang yang akan menjadi penerus generasi sekarang,” kata Acil. (*)