SOLOK, HARIANHALUAN.ID—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok menurunkan status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) menjadi siaga darurat. Sebelumnya sudah 14 hari berada dalam status Tanggap Darurat.
Keputusan ini diambil dalam rapat evaluasi di Posko Tanggap Darurat Karhutla, Kantor BPBD Kabupaten Solok di Koto Baru Kecamatan Kubung pada Minggu (3/8/2025).
Wakil Bupati Solok Candra, menekankan pentingnya langkah administratif dan pencegahan berbasis masyarakat dalam masa Siaga Darurat yang ditetapkan selama 30 hari ke depan. Ia meminta BPBD Kabupaten Solok segera menyiapkan laporan tertulis menyeluruh, baik sebelum maupun sesudah status tanggap darurat diberlakukan.
“Kita harus lengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai prosedur peraturan yang berlaku. Ini penting sebagai dasar kebijakan selanjutnya,” ujarnya.
“Camat dan Wali Nagari, atas nama pemerintah daerah kami perintahkan segera buat sosialisasi massif lewat spanduk dan media sosial. Larangan membakar hutan dan lahan, serta ancaman pidananya, harus diketahui masyarakat luas,” ucap Candra menambahkan.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Solok Irwan Effendi, mengungkapkan bahwa meski Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) telah menghasilkan hujan di beberapa wilayah, pasca penghentian OMC pada 31 Juli lalu, kembali terdeteksi dua titik api baru di wilayah Sungai Lasi dan Saniang Baka.
“Kami masih membutuhkan bantuan lintas sektor untuk menangani titik api yang mulai muncul kembali. Hari Tanpa Hujan (HTH) juga masih terjadi di beberapa kecamatan,” jelas Irwan.