SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok mengadakan rapat Panitia Khusus (Pansus) Danau Diatas bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di gedung DPRD setempat pada Rabu (16/10).
Rapat ini untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil kerja Pansus. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Pansus Hafni Hafiz didampingi Wakil Ketua Nazar Bakri, serta dihadiri anggota Pansus lainnya, Asisten II Setda Kabupaten Solok Jefri, dan berbagai instansi teknis.
Ketua Pansus Hafni Hafiz menegaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk memastikan seluruh rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Pansus benar-benar ditindaklanjuti oleh OPD. “Kalau rekomendasi Pansus dijalankan secara konsisten, tentu tidak akan terjadi pencemaran air maupun insiden meninggal dunia di kawasan Danau Diatas,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseragaman langkah antar-OPD. “Tidak boleh ada ego sektoral, semua harus satu suara demi citra pariwisata Kabupaten Solok,” tambahnya.
Asisten II Jefri dalam pemaparannya menyampaikan hasil koordinasi antar-OPD dalam menindaklanjuti rekomendasi terkait penertiban dan pengawasan di kawasan Danau Diatas.
Dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Asnur menjelaskan bahwa hasil laboratorium menunjukkan adanya pencemaran air di Danau Diatas. Pemerintah telah menindak tegas pelaku pelanggaran dengan sanksi administratif berupa penghentian sementara usaha selama 15 hingga 30 hari, sesuai SK Bupati Solok.
Kepala Dinas PUPR, Elfia Vivi Fortona, menambahkan, bahwa terdapat 10 objek usaha yang telah mendapat teguran pertama sejak 23 Juli 2025. Ia juga menegaskan bahwa Pemkab Solok telah melaporkan aktivitas tak berizin di sekitar danau kepada Kementerian PUPR, dan tim lapangan kini tengah memantau perkembangan di lokasi.
Dari Dinas Perhubungan, M. Joni memaparkan bahwa banyaknya penggunaan jetski di Danau Diatas belum memiliki izin resmi dari Kementerian Perhubungan Pusat.
“Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk segera mengurus izin resmi agar aktivitas dapat diawasi dengan baik,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Perumda Tirta Solok Nan Indah, Febri Fauza, melaporkan bahwa kualitas air kini telah membaik berkat pengaktifan kembali mesin pengolahan air. “Secara fisik air sudah layak, namun tetap butuh pengawasan berkelanjutan,” jelasnya.
Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok menambahkan bahwa pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan pelaku wisata sekitar danau, serta mengeluarkan surat edaran tentang wisata halal dan pariwisata berkelanjutan.
Dari Satpol PP dan Damkar, Al-Fajri menegaskan telah melakukan patroli dan penertiban terhadap dugaan pelanggaran asusila serta bangunan liar di kawasan tersebut. “Kami tetap memantau izin resmi dan melakukan penertiban sesuai rekomendasi Pansus,” katanya.
Kepala DPMPTSP Naker, Alber Mulyadi, menyebutkan bahwa telah dilakukan penutupan sementara aktivitas usaha yang belum memiliki izin. Evaluasi menyeluruh terus dilakukan agar tidak terulang kembali pelanggaran serupa di kemudian hari.
Sementara dari Balai Wilayah Sungai (BWS) V Sumatera Barat, David menjelaskan langkah-langkah nyata yang telah dilakukan, termasuk turun langsung ke lapangan, menghentikan aktivitas pelanggaran dengan alat berat, serta mengeluarkan teguran pertama kepada 9 pengelola homestay.
Ia menambahkan, pihanyak sudah bersurat ke Pemda dan membutuhkan data by name by address dari OPD terkait untuk memperkuat tindakan di lapangan. Rapat berlangsung dinamis dan menghasilkan sejumlah poin penting tindak lanjut bersama antara DPRD Kabupaten Solok dan seluruh OPD. Pansus menegaskan akan terus melakukan pemantauan agar rekomendasi benar-benar dijalankan demi menjaga kelestarian Danau Diatas sebagai aset wisata dan sumber air penting bagi masyarakat Kabupaten Solok. (*)