“Mereka masih bekerja, karena sesuai Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2018 dan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia , sesuai dengan komitmen mereka, kita masih memberikan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan memperpanjang masa kerja selama 50 hari, dengan dikenakan denda 1/1000 perharinya dari sisa nilai kontrak mereka yang belum dicairkan,” ujar Vivi.
Dikatakannya, dari pagu dana Rp5. 943.768.000,00 (Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) pekerjaan pemeliharaan ruas jalan Paninjauan-Kuncir bobot pekerjaannya yang selesai sesuai dengan perhitungan dari Dinas PUPR masih 90%, begitupun dengan pencairannya. Dari pekerjaan yang tersisa, serta adanya beberapa titik ruas jalan yang perlu di perbaiki kembali.
Fidriati yakin pengerjaan kegiatan tersebut bisa tuntas sampai 100% dengan tambahan waktu yang diberikan kepada CV. Griya Utama. Sehingga nantinya jalan itu dapat sepenuhnya memberikan manfaat kepada masyarakat disana.
“Karena hari ini juga ada Monev, maka untuk penyelesaian pekerjaan ini nantinya akan kita selesaikan sesuai dengan arahan Inspektorat,” katanya.
Kemudian, kepala Inspektorat Kab. Solok, Fidriati Ananda, SE. AK didampingi oleh sekretaris Inspektorat, Dery Akmal, ST mengatakan, seperti halnya sesuai laporan masyarakat setempat kepada Pemkab Solok, masih adanya pekerjaan yang belum selesai dan belum maksimal. Sementara Tahun Anggaran (TA) 2022 berakhir. Dimana lebih kurang 6 KM dari panjang ruas jalan yang dibangun dengan ketentuan aspal hitam (hot mix) masih terdapat beberapa spot tertentu yang pengerjaannya bisa dikatakan belum maksimal.
“Dapat dilihat tadi, kita sudah berjalan sejauh 6(enam) KM bersama seluruh tim untuk mengukur setiap detail fisik pekerjaan. Mulai dari tebal, lebar dan panjang jalan,” ujarnya.