Fera selaku Sekjen Organisasi turut menambahkan, apa saja yang dituliskan pada anjuran mediasi sepanjang itu telah ditentukan oleh undang-undang, maka akan dijalankan dan bahkan ada beberapa poin yang telah berjalan.
“Dengan itikad baik kita bersama apa yang menjadi kewajiban kami akan kami tunaikan, tetapi kalau memang bisa memberikan sesuatu yang lebih bisa menghargai karyawan tentu dalam koridor yang bisa kita lakukan, maka bisa kita bicarakan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Bupati Solok menyambut niat baik dari pihak manajemen untuk segera menyelesaikan permasalahan ini secepatnya, dengan memberikan solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Bupati Solok meminta pihak manajemen menerima kembali seluruh karyawan yang diberhentikan melalui dua pilihan, yaitu karyawan dianggap di PHK dan mendaftar kembali ke perusahaan atau PHK dianggap tidak pernah terjadi dan karyawan dapat bekerja kembali seperti sediakala.
Menanggapi hal itu, Rizki mewakili pihak manajemen menyampaikan bahwa karyawan akan dianggap mengundurkan diri, serta hak-haknya saat pengunduran diri akan diberikan. Lalu, karyawan dapat mendaftar kembali dan langsung diangkat menjadi karyawan tetap, dengan catatan beberapa individu yang akan diberikan syarat dan perjanjian demi menghindari permasalahan ini terulang kembali. (*)