Puluhan Anggota DPRD Kabupaten Solok Dipanggil Kejaksaan karena Ada Temuan BPK Rp3 Miliar Lebih

SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Puluhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dipanggil kejaksaan Negeri (Kejari) Solok. Hal itu terkait dengan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencapai RP3 miliar lebih. Belum diketahui apakah uang tersebut terkait SPJ fiktif dan penggelembungan dana (mark up).

Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Solok, Yondra Permana, mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama terkait dengan laporan hasil BPK.

“Itu baru pemanggilan pertama. Ada 20 orang yang datang. Mereka ini yang belum menindaklanjuti hasil temuan BPK atau belum mengembalikan uang Negara itu. Meski ada juga yang sudah melunasi. Temuan BPK mencapai Rp3 miliar lebih tetapi sisa yang belum dibayarkan sekitar 1,8 miliar rupiah lebih lagi,” ucapnya.

Dijelaskannya, dengan itu dilakukan penagihan secara keperdataan terhadap anggota DPRD Kabupaten Solok tersebut. Lebih lanjut diungkapkannya, dari 20 anggota yang dipanggil 9 diantaranya membuat surat pernyataan akan membayar pada Rabu 12 Juli 2023. “9 orang itu membuat surat pernyataan akan bayar pada Rabu 12 Juli. Dan ini sesuai dengan batas waktu 60 hari setelah diterimanya hasil BPK,” kata Yondra.

Ia menambahkan akan melakukan pemanggilan kedua kepada anggota DPRD yang belum mengembalikan. “Jika belum juga mengembalikan akan kami sesuaikan dengan regulasi (dasar hukum) yang ada,”kata Yondra

Ia menjelaskan, kejaksaan bisa melakukan tahapan perdata, pidana khusus atau penindakan kalau ditemukan unsur tindak pidana.  Seperti diketahui, dalam MoU Kejaksaan dengan Polri dan Kemendagri, nomor 100.4.7/437/SJ, nomor 1 tahun 2023,nomor NK/1/1/2023 Tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,dijelaskan pada pasal 5 apabila dalam enam puluh (60) hari tidak dapat diselesaikan indikasi kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Para pihak (penegak hukum) menindaklanjuti indikasi kerugian Negara dimaksud secara pidana. (h/rvo)

Exit mobile version