HARIANHALUAN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar rapat paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan KUA – PPAS tahun anggaran 2024 dan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah di ruang sidang paripurna setempat, Senin (3/8). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, bersama wakil ketua Mulyadi.
Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok Zamroni menyampaikan, kegiatan pembahasan badan anggaran DPRD bersama TAPD pemerintah daerah telah dilaksanakan dari tanggal 30 Juli – 2 Agustus 2023.
Seluruh fraksi terhimpun dalam badan anggaran telah melaksanakan pembahasan sesuai jadwal telah Badan Musyawarah (Bamus) 176/06.A /-Bamus _ DPRD/2023.
Zamroni menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar bersama TAPD yang telah membahas KUA – PPAS tahun anggaran 2024.
Setelah penyampaian laporan, Ketua DPRD Kabupaten Solok selaku pimpinan rapat meminta persetujuan kepada peserta rapat. Melalui mekanisme dan aturan yang ada maka disetujui.
Dalam rapat paripurna salah seorang anggota DPRD yang juga Ketua Fraksi PKS Nazar Bakri sempat menyampaikan interupsi karena ingin menegaskan bahwasanya pembahasan KUA – PPAS 2024 sudah dibahas oleh semua fraksi.
“Dengan tegas kami sampaikan bahwa semua tahapan dan pembahasan dilakukan bersama-sama. Jika ada yang mengatakan tidak dibahas itu jelas pembohongan publik,” kata Nazar.
Bupati Solok yang diwakili Sekretaris Daerah Medison menyampaikan, bahwa TAPD bersama Banggar DPRD Kabupaten Solok telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka pembahasan KUA – PPAS Kabupaten Solok tahun anggaran 2024 pada tanggal 30 Juli- 2 Agustus 2023 bertempat Hotel Rocky, Padang.
“Terima kasih kepada segenap pimpinan dan Anggota DPRD yang terhormat atas peran sertanya memberikan tanggapan, masukan dan kajian dalan pembahasan KUA – PPAS Kabupaten Solok tahun anggaran 2024,”ucapnya.
Dalam rapat tersebut disampaikan, hasil terkait pendapatan daerah setelah pembahasan sebesar Rp. 1.229.371.212.832,00 (satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tujuh puluh satu juta dua ratus dua belas ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah).
Dari rincian awal PPAS Sebesar Rp. 1.225.183.008.337,00 sehinggga bertambah sebesar Rp. 4.188.204.495,00. Selanjutnya belanja daerah bertambah sebesar Rp. 9.188.204.495,00 yang semula Rp. 1.261.739.008.337,00 setelah pembahasan manjadi sebesar Rp. 1.270.927.212.832,00.
Medison mengungkapkan, bahwa proses pembahasan tersebut berjalan dengan lancar dan telah dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama KUA PPAS tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut Medison Ia menyampaikan, ini salah satu bukti semangat kemitraan dan sinergitas antara eksekutif dan legislatif terjaga dengan baik demi Kabupaten Solok.
Hadir dalam rapat tersebut Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, asisten,kepala OPD, camat, kepala bagian dan para undangan lainnya. (*)