ASN Pemkab Solok Diingatkan untuk Jaga Netralitas

RIVO - KABUPATEN SOLOK

HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas saat pemilihan umum. Hal disampaikan Sekda Kabupaten Solok Medison kepada jajarannya.

Ia mengatakan, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani bersama Menpan-RB, Bawaslu dan KPU. Maka, ASN dilarang memberikan dukungan kepada salah satu calon di media sosial melalui unggahan atau pun memberikan like.

“Jika hal ini dilaporkan ke Bawaslu maka bisa dikenakan tindakan kedisplinan. Jika ASN atau THL didapati mengunggah foto salah satu calon maka hal ini dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat bahkan hingga pemberhentian kerja,”ucapnya pada Rabu (18/10/2023).

Hal ini diduga berkaitan dengan ditemukannya seorang ASN yang mengunggah foto atau link berita untuk calon legislatif (Caleg) di media sosialnya.
Perlu diketahui, pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja, di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta pada Kamis (22/09/2022).

“Tentu kegiatan ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar,” ujar Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas.

ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Anas menekankan, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. (*)

Exit mobile version