SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Sekelompok warga yang mengaku dari Nagari Gantung Ciri melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok pada Senin (18/12). Mereka tidak terima wali nagarinya diberhentikan sementara karena kasus dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan uang rakyat senilai Rp258 juta.
Menariknya, wali nagari yang bernama Hendri Yudha tersebut mengakui penyalahgunaan dana untuk masyarakat tersebut, dan sudah mengembalikan meski belum sepenuhnya. “Yang perlu saya tegaskan di sini, saya sudah menyampaikan kepada seluruh masyarakat nagari dan aparat penegak hukum, permasalahannya adalah saya memang betul ada temuan penyalahgunaan uang nagari dan proses itu masih berlangsung pengembalian,”ucapnya.
Menurutnya ia masih ada waktu sampai 5 Januari untuk mengembalikan dan menyelesaikan pertanggungjawabannya. “Saya bukan korupsi tapi penyalahgunaan dana, dan itu sudah saya kembalikan, dan saya masih punya waktu untuk mengembalikan,” ujarnya saat orasi.
Sontak pernyataan,wali nagari tersebut memancing tawa sebagian masa karena mengakui perbuatannya menyalahgunakan uang untuk rakyat di depan masyarakat.
Provokator Aksi
Massa minta Bupati Solok Epyardi Asda menjelaskan terkait pemberhentian tersebut. “Pemberhentian wali nagari itu sesuai aturan yang berlaku. Bahkan wali nagari ini masih dalam penyelidikan Polres dan hasil audit dari Inspektorat terbukti ada penyelewengan atau penyalahgunaan uang bantuan untuk masyarakat. Dan ini bukan sekali tapi sudah berulang,” tutur Epyardi.
Dikatakannya, ia tidak mungkin membela wali nagari yang sudah terbukti menyalahgunakan uang rakyat. Karena akan menjadi kecemburuan bagi wali nagari lainnya. Meski begitu Epyardi mengungkapkan, warga yang mendukung wali nagari itu silakan saja membela, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian dan kejaksaaan.