“Meski sudah ada yang dikembalikan tetapi proses hukum punya jalannya sendiri, maka itu biarkan pihak kepolisian dan kejaksaan yang menentukan. Kalau nanti tidak korupsi maka saya akan kembalikan jabatannya. Agar pemeriksaan berjalan lancar dan sesuai aturan yang ada maka diberhentikan sementara,”ucapnya.
Namun, saat Epyardi menyampaikan penjelasan, oknum anggota DPRD itu tidak terima wali nagari yang menyalahgunakan uang rakyat itu disebut korupsi dan maling. Bahkan oknum ini memprovokasi warga dengan melontarkan kata-kata kasar, caci maki kepada bupati dan pejabat yang hadir. Tak hanya itu oknum yang juga Caleg berlari hendak menyerang bupati. Melihat aksi brutal tersebut aparat mengamankan oknum memakai kopiah itu.
Forwana Dukung Pemberantasan
Forum Wali Nagari(Forwana) Kabupaten Solok dan Solok Super Team (SST) menyatakan sikap agar tetap memeriksa penyalahgunaan yang terjadi di Nagari Gantung Ciri.
“Kami wali nagari se-Kabupaten Solok dan Solok Super Team (SST) menyatakan sikap untuk tetap mendukung pemerintah untuk membersihkan korupsi di nagari-nagari. Dan mendukung pembangunan yang sudah berjalan selama ini,”ucap wali nagari tersebut bersama-sama.
Kasus di Polres
Hasil audit dari Inspektorat ada temuan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan berulang oleh Wali Nagari Gantung Ciri Hendri Yudha. Dalam laporannya, penyalahgunaan tersebut sudah dilakukan sejak 2020. Bahkan sudah masuk ke ranah kepolisian.
Kepala Dinas PMN Kabupaten Solok, Romi Hendrawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit tersebut, didapati perbuatan berulang-ulang. “Sesuai mekanisme, dan aturan. Ada teguran, lalu berlanjut ke tahap selanjutnya sesuai undang-undang yang berlaku,” ucapnya.