PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pemprov Sumbar sebut tiga perusahaan pemilik izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang jalan nasional Air Dingin, Kabupaten Solok sudah tidak lagi beroperasi.
Tiga perusahaan pemegang IUP di sekitar ruas jalan penghubung Sumbar dan Jambi yang rusak akibat tambang galian C itu , diantaranya adalah PT Bukit Villa Putri, PT Sirtu Air Dingin, serta CV Putra YLM.
Sementara sejumlah tambang liar kelolaan masyarakat di sekitaran ruas jalan penghubung Sumbar dan Jambi itu, bakal segera ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok, dengan melibatkan dukungan dari Pemprov Sumbar.
Langkah itu diambil usai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melayangkan somasi kepada tiga pejabat sekaligus yakni nya Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, Bupati Kabupaten Solok Epyardi Asda serta Kepala BPJN Sumbar Thabrani beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Sumbar, Herry Martinus menyatakan, Pemprov Sumbar telah menggelar rapat gabungan menyikapi kondisinya jalan di Nagari Air Dingin Solok yang rusak akibat aktivitas tambang Galian C.
Rapat melibatkan Dinas ESDM Sumbar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar, Dinas PMPTSP Sumbar, Dinas BMCKTR Sumbar, Inspektur Tambang Wilayah Sumbar Kementerian ESDM, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, Dinas LH Kabupaten Solok, serta Dinas PUPR Kabupaten Solok pada tanggal 28 Maret 2024 lalu.
“Lantas kita di Pemprov Sumbar berkoordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM untuk mengevaluasinya, sehingga keluar rekomendasi penghentian sementara operasi ketiga perusahaan tersebut, karena ada kewajiban pengelolaan lingkungan yang tidak dijalankan,” ucap Herry Martinus di Padang Minggu (21/4/2024).