Menurut Herry, dari ketiga perusahaan tersebut, sambung Herry, dua diantaranya memiliki izin lingkungan yang diterbitkan Pemprov Sumbar. Sementara satu perusahaan lainnya yaitu PT Sirtu Air Dingin, mengantongi izin lingkungan yang diterbitkan oleh Pemkab Solok.
Ia mengungkapkan, pas abilan Maret lalu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah bersama jajaran telah meninjau ruas jalan yang rusak di Nagari Air Dingin.
Dalam peninjauan saat itu, Gubernur menemukan beberapa aktivitas tambang ilegal atau liar. Saat itu juga, langsung dilakukan penutupan terhadap aktivitas tambang yang dijalankan oleh masyarakat secara liar dikawasan itu.
“Untuk tambang liar ini, sebenarnya ada beberapa titik di sepanjang jalan Air Dingin. Saat kunjungan pada 25 Maret dan rapat bersama 28 Maret, disepakati bahwa Pemkab Solok yang akan mencari jalan keluar atau yang akan menghentikan aktivitas tambang liar ini, dengan didukung oleh Pemprov Sumbar tentu saja,” ucapnya.
Seluruh langkah yang dilakukan tersebut, kata Herry, merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sumbar, untuk meningkatkan kualitas jalan nasional yang selama ini rusak karena kondisi geologi serta aktivitas pertambangan di Air Dingin.
“Kondisi geologinya, Air Dingin itu adalah daerah Patahan Semangka Sumatera, di mana tanahnya bergerak sekitar 2 hingga 3 sentimeter per tahun. Ini yang membuat bukit dan bebatuan kerikil di sana gampang jatuh, ditambah lagi lerengnya cukup terjal. Sehingga aktivitas tambang masyarakat bisa dilakukan secara sederhana saja, tapi efeknya air dan material bekas tambang mudah mengalir ke jalan,” kata Herry lagi.
Berdasarkan pertemuan dengan pihak-pihak terkait tersebut, sambungnya lagi, BPJN Sumbar menyakini bahwa hasil rapat dan rekomendasi yang diajukan akan segera berujung dilakukannya penganggaran oleh Kementerian PUPR, untuk memperbaiki kualitas jalan nasional di Jalur Air Dingin tersebut. (*)