Epyardi Asda meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemkab Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional. Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa selesai.
Ia menjelaskan, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat dikeluarkan pada 2019 atau pada pemerintahan Bupati Gusmal. Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, izin beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).
Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemkab Solok tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.
“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami tetapi tahu-tahu sudah ada aja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,”ungkap Epyardi.
Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.
“Saya sudah komunikasi dengan kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini. Pak menteri sudah tahu. Dan pak dirjen sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi dan meski pun kami (Pemkab) belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik,”ucapnya.