Pemkab Solok Tutup Tambang Ilegal di Aie Dingin

Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan saat meninjau lokasi tambang ilegal di Nagari Aia Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Senin (22/4). IST

SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Pemerintah Kabupaten Solok meninjau langsung lokasi tambang galian C yang berdampak pada kerusakan di jalan nasional di Nagari Aie Dingin, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok pada Senin (22/4).

Di lokasi tambang Bupati Solok Epyardi Asda bersama rombongan yang tergabung dalam Solok Super Team (SST) menemukan fakta adanya aliran air dari tambang yang tidak tertata sehingga merembes ke jalan nasional.

Selain ditemukan perusahaan tambang, Epyardi juga menemukan adanya tambang rakyat. Hal ini membuat mantan kapten kapal itu harus bertindak demi kemaslahatan masyarakat banyak.

“Kita sama-sama tahu, jalan ini jalan nasional tanggung jawabnya pusat. Kami tidak punya kewenangan memperbaikinya. Meski begitu saya mesti mementingkan masyarakat banyak. Sesuai dengan rekomendasi kementerian terkait tambang ini untuk sementara kami minta ditutup sampai kami undang semua pihak untuk duduk bersama,”ujarnya.

Diungkapkannya, diperlukan kehati-hatian dalam menyelesaikan masalah tersebut dengan duduk bersama. Dalam waktu dekat ia juga undang pelaku usaha (tambang) dan warga, dinas provinsi, termasuk gubernur untuk menyelesaikan masalah tersebut.

 “Sehingga pelaku usaha terutama rakyat kami yang mencari hidup atau makan tidak terganggu. Saya tahu warga saya yang tambang rakyat itu hanya untuk mencari hidup bukan untuk mencari kaya.  Kami juga wajib melindungi warga kami yang cari makan. Dan tentunya jalan nasional juga tidak rusak,”ucapnya menambahkan.

Epyardi Asda meminta maaf kepada masyarakat yang jalannya terganggu. Meski ia atau Pemkab Solok tidak memiliki kewenangan dalam memperbaiki jalan nasional. Ia berharap agar masalah jalan di nagari yang berada di kabupaten yang ia pimpin itu bisa selesai.

Ia menjelaskan, terkait dengan izin rekomendasi lingkungan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok kepada salah satu perusahaan tambang, ternyata tercatat dikeluarkan pada 2019 atau pada pemerintahan Bupati Gusmal. Namun, setelah 2019 sesuai aturan perundang-undangan, izin beralih semua ke provinsi dan kementerian terkait (pusat).

Namun, kata Epyardi dua perusahaan lainnya justru tidak ada rekomendasi dari Pemkab Solok tetapi sudah langsung keluar izinnya dari Pemprov Sumbar.

“Dua perusahaan lagi tidak ada rekomendasi dari kami tetapi tahu-tahu sudah ada aja izin yang dikeluarkan Pemprov Sumbar. Maka kami cek apakah semua pelaksanaannya sudah sesuai aturan,”ungkap Epyardi.

Disampaikannya, dalam aturannya kabupaten dan kota hanya bersifat rekomendasi tetapi keputusannya ada pada provinsi.

“Saya sudah komunikasi dengan kepala BPJN Sumbar, beliau mengatakan sehubungan dengan terganggunya jalan nasional ini. Pak menteri sudah tahu. Dan pak dirjen sudah kirim surat ke BPJN termasuk ke provinsi dan meski pun kami (Pemkab) belum terima surat itu, kami tetap ingin ini semua diselesaikan dengan baik,”ucapnya.  

Dalam pantauan di lokasi, sepanjang jalan nasional tersebut banyak yang terban dan longsor. Bahkan tidak hanya di lokasi tambang. Hal ini terlihat tidak adanya drainase sepanjang jalan nasional sehingga menyebabkan air meluap ke jalan, dan menyebabkan jalan menjadi rusak.

Pihak BPJN Sumbar diwakili Nofvandro dan Siska mengatakan, pihaknya saat ini masih fokus dalam pembenahan jalan nasional tersebut agar tidak terputus. Bahkan jika ada longsor tetap akan ditangani. Namun, untuk penanganan lebih lanjut ia menunggu arahan pimpinannya.

“Yang jelas kami sesuai dengan surat pak Dirjen kami akan melakukan perbaikan setelah adanya penataan kembali untuk tambang yang ada. Setelah ini terlaksana kami akan melakukan proses perbaikan,”ucapnya.(*)

Exit mobile version