PADANG, HARIANHALUAN.ID– Kabupaten Solok terima Sertifikat KIK dari Kemenkumham RI untuk mendukung ekspresi budaya tradisional.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumatera Barat Ruliana Pendah Harsiwi kepada oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Solok yg diwakili oleh among Budaya Wirasto Rajo Ambun.
Lima ekspresi budaya tradisional yaitu Randai ilau, Barito kampuang, Tulak bala Supayang, Momongan, Tari tupai janjang Koto Hilalang
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan sertifikat untuk Merk Paten Kabupaten Solok.
Pamong Budaya Wirasto Rajo Ambun menyampaikan bahwa usulan ini sudah dilakukan sejak tahun lalu dengan mengajukan untuk 64 ekspresi budaya tradisional. Ia berharap kedepannya seluruh ekspresi budaya tradisional dari Kabupaten Solok tercatat di Kemenkumham
“Terima kasih kepada pihak pihak yang telah membantu dalam proses pengusulan dari awal sampai keluarnya Sertifikat KIK ini,” ujarnya. (*)