SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng beserta anggota DPRD lainnya, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya kegiatan pemecahan batu yang diduga berdampak pada pencemaran udara akibat debu crusher atau penggilingan batu, Selasa (5/9).
Selain anggota DPRD Kota Solok kunjungan tersebut didampingi juga oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Solok, Edrizal; Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Solok, Elvi Basri; serta perwakilan Dinas Pertanian serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Kota Solok.
Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng menyampaikan, tujuan pihaknya turun ke lapangan salah satunya menjalankan fungsi pengawasan sebagai wakil dari masyarakat.
“Sebelumnya masyarakat memberikan laporan bahwa di Jalan Lingkar Utara Kalumpang Gurun Bagan, Kelurahan VI Suku, Kecamatan Lubuk Sikarah saat ini terdapat aktivitas stone crusher atau kegiatan pemecahan batu yang diduga dioperasikan oleh PT Rimbo Peraduan di atas lahan diperkirakan dengan luas 1 hektare dan diduga tidak mengantongi izin untuk mendirikan stone crusher di bekas lahan PT Lima Prima Jaya,” katanya.
Lebih lanjut Efriyon menjelaskan, sebelumnya masyarakat sudah mempertanyakan izin stone crusher atau pemecah batu yang diduga belum memiliki izin tersebut ke pihak pemerintah daerah, Masyarakat menilai semenjak adanya stone crusher di lokasi tersebut, telah memberikan dampak buruk terhadap lingkungan sekitarnya. Salah satunya terjadinya pencemaran udara akibat dari debu proses pemecahan batu.
Selain itu, lokasi aktivitas stone crusher sangat berdekatan dengan salah satu instalasi Pengolahan Air minum (IPA) Kalumpang yang berjarak hanya beberapa meter dari lokasi tersebut. Masyarakat menilai lokasi tersebut tidak layak untuk dijadikan tempat pemecahan batu yang juga akan berdampak terhadap udara yang berada di kawasan Rumah Sakit Daerah di Banda Panduang yang jaraknya sangat dekat dari lokasi.