”Menindaklanjuti hasil kunjungan lapangan ini, kami bersama dinas maupun instansi terkait akan segera melakukan rapat koordinasi serta memanggil perusahaan yang bersangkutan untuk mengetahui perizinan serta dampak kebisingan dan pencemaran udara yang ditimbulkan oleh perusahaan pemecah batu tersebut,” kata Efriyon Coneng.
Kepala DPMPTSP Kota Solok, Elvy Basri mengatakan, hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui terkait proses izin maupun memberikan semacam rekomendasi untuk pengoperasian stone crusher di lokasi tersebut.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait termasuk kepada pimpinan perusahaan stone crusher terkait perizinannya. Jika memang tidak memiliki izin tentunya kami akan mengambil sikap yang tegas terhadap pembangunan stone crusher tersebut,” kata Elvy Basri.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Solok, Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam menjelaskan, pihaknya menerima saja segala macam bentuk investasi yang akan dilakukan di wilayah Kota Solok. Hanya saja seluruhnya harus mengacu pada aturan hukum yang berlaku.
Terkait telah beroperasinya stone crusher atau pemecah batu di kawasan Kalumpang itu ia menilai sebaiknya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku. “Jika memang tidak ada memiliki izin untuk mendirikan stone crusher atau pemecah batu sebaiknya dilakukan saja penutupan karena itu dianggap ilegal,” ucapnya menegaskan.
Rusdi Saleh dan Taufiq Nizam juga menghimbau kepada pelaku usaha industri sebelum berinvestasi di Kota Solok agar mengurus izin terlebih dahulu, dan perizinan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen lingkungan. Hal ini karena dokumen lingkungan salah satu bentuk acuan untuk pengolahan limbah dan polusi yang ditimbulkan akibat produksi di lokasi sekitar.