Pengelolaan Limbah Medis Terpadu, RST Solok Urus Penerbitan SLO ke DLH

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengundang perwakilan RST untuk membahas penerbitan SLO pengelolaan limbah medis, di Aula Khaidir Nuh DLH, Rabu (10/10). IST

SOLOK, HARIANHALUAN.ID — Rumah sakit merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang setiap pelayanannya menghasilkan limbah medis B3 dalam jumlah yang tidak sedikit. Dengan adanya kebijakan pengelolaan limbah medis B3 maka diharapkan bagi setiap puskesmas dapat menerapkan kegiatan pengelolaan limbah medis B3 yang sesuai dan terpadu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 agar tidak menimbulkan kerugian terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup.

Menindaklanjuti surat dari Rumah Sakit Tentara (RST) Kota Solok, terkait permohonan penerbitan surat kelayakan operasional (SLO) pembuangan limbah cair medis, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengundang perwakilan RST untuk membahas hal tersebut di Aula Khaidir Nuh DLH, Rabu (10/10).

Sekretaris DLH, Sisvamedi mengatakan, limbah medis, limbah cair, dan limbah yang tergolong Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dihasilkan dari kegiatan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan sejenisnya, apabila tidak ditangani dengan baik, maka akan mengancam kesehatan manusia, makhluk hidup lainnya, dan lingkungan hidup.

“Kami akan memeriksa pengujian air limbah, limbah LB3, dan emisi yang nantinya akan didampingi kepala UPTD Labor dan petugas Labor DLH. Pemantauan kualitas air limbah dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan ke DLH Solok setiap 6 bulan sekali,” kata Sisvamedi.

Ia menerangkan, untuk kesiapan dari RST, setelah dokumen direvisi oleh konsultan, tim dari DLH akan datang melakukan pemantauan LB3 dan emisi ke RST. “Kesesuaian dokumen harus sama dengan fakta di lapangan, sehingga ketika diperiksa dimensi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) harus sesuai dengan dokumen yang diajukan dan nantinya akan kami ukur berdasarkan layout dokumen lingkungan rumah sakit,” katanya.

Lebih jauh ia menjelaskan, dalam penyusunan SLO dokumen pembuangan limbah cair medis harus sesuai dengan fakta di lapangan. Kemudian, pemrakarsa menyediakan tenaga ahli untuk mengukur IPAL saat verifikasi.

Isi dari dokumen menjadi kewajiban bagi premakarsa untuk melaksanakannya. Untuk pemantauan kualitas air limbah dilakukan setiap tiga bulan sekali dan dilaporkan DLH setiap enam bulan sekali.

Verifikasi oleh tim dari DLH Solok ke lapangan akan dilaksanakan segera setelah premakarsa menyatakan siap. “Terakhir tim akan memeriksa pengujian air limbah, limbah LB3, dan emisi, yang nantinya akan didampingi kepala UPTD Labor dan petugas Labor DLH Kota Solok,” tuturnya. (h/rel)

Exit mobile version