SOLOK, HARIANHALUAN.ID — DPRD Kota Solok menggelar rapat paripurna dalam rangka menyampaikan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Kota Solok Tahun 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, di ruang rapat paripurna DPRD Kota Solok, Sabtu (4/11).
Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Efriyon Coneng didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok, Bayu Kharisma, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Solok; Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar; Forkopimda Kota Solok; Sekretaris Daerah Kota Solok, Syaiful A; dan asisten sekda, staf ahli, serta para kepala OPD di lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Solok.
Dalam sambutannya, Efriyon menyampaikan, berdasarkan pasal 311 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dinyatakan bahwa kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperoleh persetujuan bersama.
“Sedangkan terkait dengan ranperda pajak dan retribusi daerah untuk membangun kemandirian daerah melalui pendelegasian kewenangan pengelolaan fiskal, pemerintah daerah berwenang menetapkan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tuturnya.
Dia juga menambahkan, PAD ini sangat penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik, sehingga pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan penguatan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi yang dapat dipungut dengan efektif.
“Biaya pemungutan dan biaya kepatuhan yang rendah, serta restrukturisasi pajak daerah dan rasionalisasi retribusi daerah harus dilakukan dalam rangka mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah. Ini juga akan mendorong kemudahan berusaha dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, dan juga penciptaan lapangan kerja yang luas,” ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Solok Zul Elfian Umar dalam pidatonya menyampaikan bahwa keterbatasan kemampuan keuangan daerah, dan tingginya tingkat ketergantungan keuangan daerah kepada pemerintah pusat karena keterbatasan potensi PAD menuntut pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan kebijakan pengalokasian belanja daerah.
“Dalam menyusun target atau rencana pendapatan daerah, khususnya target PAD, pemerintah daerah selalu melakukan perhitungan dan perkiraan yang terukur secara rasional untuk menetapkan rencana capaian target untuk setiap sumber pendapatan daerah,” ujarnya. (h/mg-drp)