Diduga Miliki Shabu, Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota Tangkap Seorang Pria

KOTA SOLOK, HARIANHALUAN.ID –Tim Satresnarkoba Polres Solok Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan 1 jenis Shabu, Jumat (16/2).

Penangkapan ini berlangsung di Jalan Lintas Solok-Padang Panjang Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok.

Tersangka yang diamankan bernama WN panggilan TA alias UCK, seorang laki-laki berusia 25 tahun dengan suku Melayu Tibang (Minang), dan pekerjaan tercatat sebagai pelajar/mahasiswa sesuai dengan KTP-nya.

Dalam penangkapan tersebut, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi dasar penangkapan ini, termasuk 2 buah lipatan kertas rokok DJI SAM SOE yang berisikan masing-masing 1 paket narkotika golongan 1 jenis Shabu.

Barang bukti lainnya yaitu meliputi 1 unit handphone Android merk XIAOMI warna gold, serta 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah tanpa plat nomor dan tanpa kunci kontak.

Sebelumnya, informasi dari masyarakat memberikan petunjuk terkait aktivitas transaksi narkotika yang Terjadi di Jalan Tersebut, Tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sesuai dengan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat.

Ketika akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dengan berlari, namun berhasil ditangkap setelah berlari sekitar 15 meter. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan di lokasi tersebut, dan ditemukan barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap tersangka.

Selama interogasi, tersangka mengakui kepemilikan paket Shabu yang ditemukan dan menyatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya. Selain itu, tim juga berhasil mengamankan alat komunikasi berupa handphone dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.

Disampaikan Humas Polresta Solok Edy Yuhendra, bahwa tersangka WN panggilan TA alias UCK saat ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Solok. (h/mg-drp)

Exit mobile version